Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Ekspatriat
Pajak.com, Jakarta – Di tengah globalisasi, banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan ekspatriat untuk mendukung perkembangan bisnis mereka. Salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai ekspatriat.
Penghitungan PPh tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubung dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.Adapun, berikut adalah langkah-langkah penting dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi pegawai ekspatriat.
Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai, termasuk ekspatriat, selama mereka bekerja di Indonesia. Tanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak ini berada pada pemberi kerja.
Adapun, ekspatriat adalah individu yang bekerja di negara asing, tetapi tetap mempertahankan kewarganegaraan asal. Di Indonesia, mereka sering kali berperan sebagai tenaga ahli, membantu memajukan industri lokal melalui keahlian yang mereka bawa.
Ekspatriat yang bekerja di Indonesia dianggap sebagai subjek pajak orang pribadi. Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi gaji, tunjangan, dan bonus. Semua komponen penghasilan ini harus dihitung untuk menentukan total penghasilan yang dikenakan pajak.
Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Ekspatriat
- Identifikasi Total Penghasilan: Jumlahkan semua komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dan bonus.
- Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Setiap Wajib Pajak memiliki batas PTKP yang harus diperhitungkan. Penghasilan di atas batas ini yang akan dikenakan pajak.
- Terapkan Tarif Pajak Progresif: Setelah mendapatkan penghasilan kena pajak, terapkan tarif pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Ekspatriat
Misalnya, seorang ekspatriat bernama Abdulah mulai bekerja sejak bulan Agustus 2024 di salah satu perusahaan teknologi di Indonesia. Ia memiliki penghasilan total sebesar Rp 30 juta per bulan. Diketahui, ekspatriat ini sudah menikah namun belum memiliki anak (K/0). Berikut adalah penghitungan PPh Pasal 21 bulanan untuk Abdulah bulan September 2024.
Informasi Dasar:
– Gaji Abdulah per bulan = Rp 30.000.000
– Status PTKP = Menikah tanpa anak (K/0)
– PTKP tahunan untuk status K/0 = Rp 72.000.000 (atau Rp 6.000.000 per bulan)
– Tarif PPh progresif untuk penghasilan kena pajak =
- Penghasilan hingga Rp 50.000.000 = 5%
- Penghasilan Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 = 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 = 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 = 30%
Simulasi Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan
1. Penghasilan Bulanan
- Gaji Abdulah per bulan adalah Rp 30.000.000
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PTKP bulanan untuk status K/0 adalah Rp 6.000.000.
3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bulanan
- PKP dihitung dengan mengurangi PTKP dari total penghasilan bulanan yaitu,
- PKP = Rp 30.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 24.000.000
4. Tarif Pajak dan Penghitungan PPh
- Karena penghasilan kena pajak Abdulah adalah Rp 24.000.000, maka tarif pajak progresif yang diterapkan untuk PKP sebesar Rp 24.000.000 adalah 12%, sesuai dengan ketentuan kategori “TER A”. PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan September 2024 adalah:
- PPh Pasal 21 = 12% x Rp 24.000.000 = Rp 2.880.000
Dengan demikian, untuk bulan September 2024, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan Abdulah adalah sebesar Rp 2.880.000.
Kewajiban Pelaporan
Setelah penghitungan selesai, pemberi kerja wajib melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 21 kepada pihak berwenang setiap bulan, termasuk dalam laporan SPT Tahunan.
Dengan memahami langkah-langkah ini, perusahaan dan ekspatriat dapat menjalankan kewajiban pajak mereka dengan baik dan tepat waktu, serta menghindari masalah di masa mendatang.

