Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
Pajak.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Untuk itu, SIM wajib dimiliki bagi setiap pengendara motor dan mobil. Namun, bagaimana bila SIM hilang—bagaimana cara dan berapa biaya biaya mengurus SIM yang hilang? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Syarat mengurus SIM yang hilang
SIM yang hilang dapat diurus ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polres dengan menyerahkan persyaratan:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh petugas;
- Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi; dan
- Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan (jika ada);
Prosedur mengurus SIM yang hilang
- Serahkan berkas yang telah diisi ke petugas loket untuk dilakukan verifikasi data;
- Melakukan perekaman biometrik, yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM; dan
- Petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dengan total biaya yang telah dibayarkan.
Biaya penerbitan SIM yang hilang
- SIM A Rp 80.000;
- SIM B1 Rp 80.000;
- SIM B2 Rp 80.000;
- SIM C Rp 75.000;
- SIM C1 Rp 75.000;
- SIM C2 Rp 75.000;
- SIM D Rp 30.000; dan
- SIM D1 Rp 30.000.
Sebagai informasi, biaya kepengurusan SIM tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tetapi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka terancam pindana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara, bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

