Buruh Temui Prabowo, Minta Batas PTKP Pajak Penghasilan Jadi Rp7,5 Juta per Bulan
Pajak.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal temui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (1/9/25). Dalam pertemuan tersebut KSPI meminta berbagai reformasi kebijakan pajak, salah satunya kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp7,5 juta per bulan dari Rp4,5 juta per bulan.
“Kita minta reformasi pajak, yaitu pajak THR [tunjangan hari raya], kita sudah tahu THR habis ongkos, masih dipajaki. Pesangon, kita enggak punya duit, dipajaki. Tabungan pensiunan kita di JHT [Jaminan Hari Tua] dipajaki, PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tapi sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses,” jelas Said Iqbal kepada awak media, dikutip Pajak.com (2/9/25).
Secara simultan, KSPI meminta Prabowo mempercepat pembentukan Satuan Kerja (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lewat pendirian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Kami juga meminta agar outsourcing harus dihapus sesuai keputusan MK [Makhamah Konsitusi], cabut PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 35 Tahun 2021 [tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Karena keputusan MK-nya sudah keluar,” tegas Said Iqbal.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk segera membahas tuntutan para pengemudi ojek on-line soal potongan tarif untuk aplikator menjadi hanya 10 persen.
Batas PTKP
Saat ini besaran PTKP mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016) dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp54.000.000 per tahun;
- Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp4.500.000 per bulan;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp54.000.000 per tahun; dan
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp4.500.000.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 21 dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan klaster sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta (tarif PPh final 5 persen);
- Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta (tarif PPh final 15 persen);
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta (tarif PPh final 25 persen);
- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar (tarif PPh final 30 persen); dan
- Penghasilan di atas Rp5 miliar (tarif PPh final 35 persen).

