Bulan Penuh Libur, Jangan Lupa! Ini Kalender Pajak Mei 2025 yang Wajib Dicatat
Pajak.com, Jakarta – Bulan Mei 2025 dipenuhi dengan deretan hari besar nasional yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau menggelar perayaan, mulai dari Hari Buruh Internasional, Kenaikan Isa Almasih, hingga Hari Raya Waisak. Namun di tengah semaraknya agenda tersebut, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah tenggat waktu penting dalam kalender perpajakan. Keterlambatan pelaporan atau penyetoran pajak bisa berujung pada sanksi, meski terjadi di bulan dengan banyak tanggal merah. Untuk membantu Wajib Pajak tetap patuh dan tepat waktu, Pajak.com akan sajikan Kalender Pajak Mei 2025 secara lengkap dan praktis.
10 Mei 2025
Selain hari-hari besar nasional, Wajib Pajak perlu mencermati tanggal 10 Mei 2025 sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Maret 2025. Meskipun penyetoran PPN untuk masa Maret sudah harus dilakukan paling lambat 30 April 2025, pelaporan SPT-nya masih diberi tenggat hingga 10 Mei 2025 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.
Dalam beleid tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menetapkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak. Kebijakan ini merupakan bentuk respons atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang menyebabkan sejumlah keterlambatan teknis. Pemerintah menilai bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan Wajib Pajak, sehingga sanksi administratif pun dihapuskan.
15 Mei 2025
Selanjutnya, tanggal 15 Mei 2025 menjadi batas akhir penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak April 2025. Kewajiban ini mencakup berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 21/26 yang dikenakan atas penghasilan dari gaji atau upah, umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja dan harus disetorkan tepat waktu ke kas negara.
Selain itu, terdapat juga PPh Pasal 23/26 yang berlaku atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, jasa, dan sewa selain tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dipotong dan disetorkan oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.
PPh Final juga termasuk dalam kewajiban penyetoran pada tanggal tersebut. Jenis pajak ini dikenakan secara final atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan, juga penghasilan UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.
Tak kalah penting, PPh Pasal 25 merupakan angsuran bulanan yang dibayar oleh Wajib Pajak sebagai cicilan atas total PPh terutang di akhir tahun. Pembayaran rutin ini membantu mengelola arus kas dan mencegah akumulasi beban pajak yang besar saat pelaporan SPT Tahunan.
20 Mei 2025
Selain batas pelaporan dan penyetoran sebelumnya, Wajib Pajak juga perlu mencatat tanggal 20 Mei 2025 sebagai batas akhir pelaporan SPT Masa untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) masa April 2025. Kewajiban ini meliputi pelaporan atas PPh yang telah dipotong atau disetor, seperti PPh Pasal 21/26, 22, 23/26, 25, PPh Final, hingga PPh unifikasi.
Adapun prosedur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang kini menjadi platform resmi bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara digital. Untuk itu, penting untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan sebelumnya agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian yang dapat mengundang klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan semakin terintegrasinya sistem Coretax, pelaporan SPT Masa dari Wajib Pajak kini semakin dituntut akurat dan tepat waktu sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan. Di sisi lain, DJP juga mengklaim terus melakukan optimalisasi sistem Coretax. Berdasarkan rilis pers terbaru yang diterima Pajak.com, DJP telah melakukan penyempurnaan pada sistem pelaporan SPT Masa meliputi perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status Draft, penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

