Bersitegang Sri Mulyani dan DPR Soal Dana Pendidikan, Ini Pembahasannya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic bersitegang soal dana pendidikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, di Gedung Parlemen Jakarta, (22/5/25). Dolfie mempertanyakan alasan dana pendidikan yang tak mencapai 20 persen sesuai amanat konstitusi. Di sisi lain, Sri Mulyani pun menjelaskan penyebabnya.
“Saya ingin tanya bu menteri, tahun 2024 realisasi anggaran pendidikan 20 persen berapa, bu? APBN [Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara] kita digugat di MK [Mahkamah Konstitusi] tahun 2007 dan 2008. Pada saat itu, posisi anggaran pendidikan 18 persen di 2007 dan 2008 hanya 15,6 persen. Sekarang kita lihat realisasinya tidak berubah, bu menteri. Tahun 2022 (15 persen), 2023 (16 persen), dan 2024 (17 persen),” ungkap Dolfie, dikutip Pajak.com, (23/5/25).
Bahkan, ia mengestimasi tahun 2025 realisasi anggaran pendidikan juga hanya mencapai 17 persen dari APBN. Dolfie mempertanyakan ketidaksesuaian pemerintah di bawah kepemimpinan dua presiden dalam menjalankan putusan MK, dari yakni era Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden periode 2004 – 2013) dan Joko Widodo (Presiden periode 2014 – 2024).
“Nah, mumpung ini pemerintahan baru harusnya berubah. Jangan sampai kesimpulannya karena Menteri Keuangannya Bu Sri Mulyani dari tahun 2007 sampai sekarang, itu postur [dana pendidikan] enggak berubah,” ujar Dolfie.
Sri Mulyani pun merespons, “Boleh cek, enggak? Boleh menjawab langsung, enggak? Supaya nanti jangan menimbulkan [asumsi] pers.”
Dolfie menolak permintaan Sri Mulyani tersebut, “Saya belum selesai, bu. Saya mau bacakan dulu putusan MK yang tahun 2007 itu. Undang-Undang Dasar menurut MK. Kalau kita masih menganggap putusan MK final dan mengikat. ’Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditunda-tunda pelaksanaannya. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diabaikan’.”
Sri Mulyani memastikan bahwa belanja pendidikan telah dikelola secara hati-hati. Ia memastikan, pemerintah telah mendesain porsi belanja pendidikan sebesar 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN.
“Sekarang kita lihat berdasarkan tadi definisi yang disampaikan Pak Dolfie, yaitu 20 persen terhadap belanja. Mari kita semuanya supaya tidak menimbulkan juga salah persepsi, ya. Belanja negara itu terdiri dari belanja K/L [kementerian/lembaga], belanja BUN [Bendahara Umum Negara], dan TKDD [Transfer ke Daerah dan Dana Desa],” jelasnya
Sri Mulyani menekankan, porsi anggaran pendidikan terhadap total belanja negara bergantung pada pergerakan komponen belanja lainnya, baik belanja K/L, BUN, dan TKDD. Misalnya, ketika belanja subsidi atau kompensasi meningkat drastis, porsi persentase belanja pendidikan bisa terlihat menurun, meskipun nominalnya tetap atau bahkan meningkat.
“Kalau belanja barang, perjalanan dinas, segala macam plus program-program. Itu pun penyerapannya bisa lebih rendah, bisa lebih tinggi. Waktu terjadi El Nino kita menambah bansos [bantuan sosial], itu menjadi belanja barangnya naik. Sehingga 20 persennya yang awal menjadi seolah-olah lebih rendah kan, Pak Dolfie?,” ujar Sri Mulyani.
Kemudian, pemerintah menempatkan sebagian anggaran pendidikan di bawah pos pembiayaan dilakukan sebagai strategi pengelolaan fiskal yang hati-hati. Sri Mulyani menegaskan strategi manajemen ini dibentuk agar anggaran tidak dihamburkan di akhir tahun hanya demi mengejar target realisasi.
“Jangan sampai karena harus 20 persen, harus habis. Kami melihat, mendekati September K/L belum mencapai 20 persen, maka diberikan lah K/L itu belanja tambahan di bulan Oktober. Tiga bulan [Oktober – Desember] pak, sebesar Rp80 triliun mau dibelanjakan habis jadi apa? That’s a problem juga. Kita harus benar-benar memerhatikan kualitas belanja pendidikan. Ini klarifikasinya, RUU APBN sudah dibahas, by design itu 20 persen. Tapi expose-nya bisa jadi tadi 17 persen dan 18 persen,” ungkapnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa strategi pemerintah mengelola dana tersebut dengan membentuk Dana Abadi Pendidikan.
“Supaya jangan sampai, karena 20 persen harus habis, nanti sekolah yang pagarnya enggak rusak, diganti pagarnya. Saya dengar waktu itu jadi fenomena. Kami terus bagaimana satu sisi mengikuti Undang-Undang Dasar. Di sisi lain, Pak Dolfie minta kualitas belanjanya harus bagus, tata kelola bagus, dan segala macam efisien,” ujarnya.
Merespons penjelasan Sri Mulyani, Dolfie tetap menganggap bahwa realisasi anggaran yang tidak mencapai 20 persen disebabkan pemerintah yang telah merencanakannya.
“Saya masih melihat by desain. Misalnya, sebesar Rp80 triliun itu yang tidak digunakan, sejak awal direncanakan. Kalau direncanakan mungkin digunakan dan tidak terburu-buru menggunakannya di akhir tahun. Karena tidak ditaruh di pos belanja, maka seperti itu kejadiannya. Jadi, kalau ini tidak pernah diperbaiki, tidak akan pernah tercapai 20 persen anggaran pendidikan dari belanja negara,” ujar Dolfie.

