Menu
in ,

Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Lewat Sosialisasi

Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Lewat Sosialisasi

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Bandar Lampung menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui sinergi dengan pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Langkah ini ditempuh untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada bidang penegakan hukum.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung Yoko Agustwen Shinta Uli Nainggolan menyampaikan bahwa edukasi cukai menjadi strategi utama dalam membangun kesadaran bersama terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat.

“Melalui sinergi lintas instansi yang berkelanjutan, kami berharap partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan DBH CHT,” kata Yoko dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (7/1/26).

Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang benar terhadap ketentuan cukai menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengenali dan menolak peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama sejumlah pemerintah daerah, antara lain Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Metro. Kegiatan berlangsung sepanjang akhir November hingga Desember 2025 dan menyasar aparatur pemerintah daerah, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masyarakat umum, hingga pedagang eceran rokok.

Dalam setiap sosialisasi, peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta cara mengidentifikasi keaslian pita cukai. Selain itu, Bea Cukai juga menjelaskan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri rokok legal, serta risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Untuk memperkuat pemahaman, kegiatan edukasi turut dilengkapi dengan praktik langsung pengecekan pita cukai. Peserta diajarkan metode pemeriksaan secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet (UV) agar dapat membedakan pita cukai asli dan palsu secara lebih akurat.

Yoko menegaskan bahwa pemanfaatan DBH CHT tidak hanya diarahkan untuk kegiatan penindakan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam penguatan kapasitas daerah melalui edukasi dan pencegahan. Menurutnya, aparatur pemerintah daerah memiliki posisi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif sekaligus menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih efektif, sehingga peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung dapat ditekan secara signifikan.

Leave a Reply

Exit mobile version