Bea Cukai Sudah Lakukan 30.451 Penindakan Senilai Rp8,8 Triliun Sepanjang 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) mencatat kinerja pengawasan dan penegakan hukum yang solid sepanjang 2025. Hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan sebanyak 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa kinerja Bea Cukai sepanjang 2025 dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fasilitasi perdagangan, penerimaan negara, dan pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut menjadi fondasi penting dalam melindungi industri dalam negeri sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
Berdasarkan data nasional hingga 29 Desember 2025, dari total 30.451 penindakan tersebut, sebanyak 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai. Dari sisi nilai barang, hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, penindakan ekspor sebesar Rp281 miliar, dan fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.
Salah satu penindakan yang menjadi perhatian terjadi di wilayah Jambi pada Agustus 2025. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai bersama tim gabungan mengamankan dua kapal dengan muatan yang tidak sesuai dokumen manifest. Barang yang diamankan berupa 10.000 koli barang ilegal, terdiri dari tekstil dan produk tekstil, ballpress berisi pakaian bekas, serta barang lainnya, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Di bidang cukai, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, yang menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah pengawasan Bea Cukai. Penindakan besar tersebut antara lain meliputi pengamanan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir pada Juli 2025; penindakan satu kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya; penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (31/12/25).
Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen. Komoditas lain yang juga banyak ditindak meliputi minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Tingginya penindakan rokok ilegal tersebut menunjukkan pengawasan cukai yang semakin terarah.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penindakan pada 2025 memang mengalami penurunan dari 37.264 penindakan pada 2024 menjadi 30.451 penindakan atau turun 18,2 persen. Dari sisi nilai barang, penurunan juga tercatat dari Rp9,66 triliun pada 2024 menjadi Rp8,89 triliun pada 2025 atau turun 7,9 persen.
Namun, Nirwala menegaskan bahwa fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen Bea Cukai dalam menjaga konsistensi penindakan.
“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujarnya.
Selain pengawasan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai juga memberikan perhatian besar terhadap penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai mencatat 1.813 penindakan NPP dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton serta mengamankan 626 orang pelaku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 kasus merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum, sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai.
Sejumlah penindakan NPP yang menonjol sepanjang 2025 antara lain pengamanan 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau; penindakan 5,82 juta gram ladang ganja di Gayo Lues, Aceh; pengungkapan clandestine laboratory di Cisauk, Banten; serta penindakan 960 unit cartridge etomidate di Pluit, Jakarta.
Dalam menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan etomidate, Bea Cukai juga mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika yang kemudian ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Di sisi pencegahan, Bea Cukai mengintensifkan operasi intelijen berbasis open source intelligence (OSINT) yang hingga akhir Desember 2025 menghasilkan 316 penindakan, serta 192 rekomendasi atensi terhadap obat-obatan tertentu, zat kimia, dan aparatus laboratorium yang berpotensi disalahgunakan.
Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, kinerja Bea Cukai tetap terjaga. Hingga November 2025, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp269,4 triliun atau tumbuh 4,5 persen secara tahunan, dengan capaian 89,3 persen dari target APBN 2025. Realisasi tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp44,9 triliun, bea keluar Rp26,3 triliun yang tumbuh signifikan 52,2 persen, serta penerimaan cukai sebesar Rp198,2 triliun.
“Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri,” pungkas Nirwala.

