Menu
in ,

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp80 Juta

FOTO : IST

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp80 Juta

Pajak.com, Belitung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC/Bea Cukai) Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga September 2025, dengan total nilai barang mencapai Rp80,143 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Tanjungpandan Isnu Irwantoro menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun.

“Selama periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2025, Bea Cukai Tanjungpandan secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan berupa operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta berbagai kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpandan,” ujar Isnu dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Minggu (2/11/25).

Penindakan dilakukan melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Operasi ini menyasar Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan MMEA yang tidak dilekati pita cukai alias polos.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 50.244 batang rokok ilegal dan 24 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut tergolong sebagai barang larangan dan pembatasan (lartas) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari hasil kegiatan ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp49,663 juta.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak hingga barang tidak dapat digunakan kembali. “Pemusnahan kami lakukan dengan cara dibakar dan/atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Selain kegiatan pemusnahan, kami juga melaksanakan kegiatan Intimasi Pengguna Jasa,” tambah Isnu.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Tanjungpandan juga memaparkan capaian kinerja hingga September 2025. Isnu mengungkapkan, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai telah menembus Rp130 miliar atau mencapai 1.255,87 persen dari target tahunan.

Selain itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Bea Cukai Tanjungpandan juga tergolong sangat tinggi. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025, indeks rata-rata hingga kuartal III mencapai 3,96 dari skala 4, yang dikategorikan “Sangat Puas”.

Isnu menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung kinerja Bea Cukai. Ia juga mengajak seluruh mitra kerja untuk terus berkolaborasi dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Bea Cukai Tanjungpandan.

Leave a Reply

Exit mobile version