Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai kunjungi secara langsung 3 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penerima fasilitas mematuhi aturan kepabeanan dengan baik dan benar.
Peninjauan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) ke kawasan berikat (KB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Kedua perusahaan ini merupakan pengolah nickel ore. Meskipun PT Virtue Dragon Nickel Industry mengolahnya menjadi ferronickel dan nickel pig iron, sedangkan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengolahnya menjadi ferronickel, nickel matte, dan/atau stainless steel.
“Adanya fasilitas kawasan berikat di dua perusahaan ini mampu menyerap tenaga kerja masing-masing 8.606 tenaga kerja di VDNI dan 16.201 tenaga kerja di OSS,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Punyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/10).
Ia menekankan, kawasan berikat adalah upaya pemerintah memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor, serta pola pengawasan yang tidak menghambat pelayanan untuk menjamin keamanan hak keuangan negara.
“Melalui asistensi ini Bea Cukai ingin meningkatkan komitmen para pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan kepabeanan agar dapat semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” tegas Budi.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Bekasi juga memastikan kewajiban pelaku yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan terpenuhi dengan menggelar tinjauan lapangan ke PT Koyorad Jaya Indonesi.
Dalam tinjauan lapangan tersebut, Kanwil Bea Cukai Bekasi melakukan pengujian sistem pengendalian internal terkait pencatatan impor dan/atau ekspor dan sistem akuntasi, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen dan/atau barang impor dan/atau ekspor secara sampling.
Budi menjelaskan bahwa MITA Kepabeanan adalah pelaku usaha yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai karena memiliki reputasi yang baik dengan kriteria-kriteria tertentu. Pelayanan khusus diberikan dalam rangka kelancaran pengeluaran dan pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar atau muat dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.
“Ke depannya, adanya MITA Kepabeanan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, reputasi sebagai Indonesia trusted partner diharapkan juga menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional,” pungkas Budi.

