Menu
in ,

Bea Cukai Jatim Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Manufaktur

FOTO : IST

Bea Cukai Jatim Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Manufaktur

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (Kanwil DJBC/Bea Cukai Jatim) terus memperluas dukungan terhadap pelaku usaha dengan memberikan asistensi dan izin fasilitas kepabeanan. Upaya ini diwujudkan melalui program Customs Visit Customer (CVC) serta pemberian fasilitas Kawasan Berikat bagi perusahaan yang dinilai memenuhi syarat.

CVC merupakan agenda rutin Bea Cukai untuk menjalin komunikasi yang lebih erat dengan penerima fasilitas kepabeanan dan cukai, sekaligus memahami proses bisnis mereka secara langsung. Tak hanya memberi asistensi, Bea Cukai juga melakukan monitoring serta evaluasi agar penggunaan fasilitas berjalan sesuai aturan.

Pada Rabu (13/08), Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan CVC ke PT Bondvast Indo Sukses, perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Mojokerto. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa pendekatan ini bukan sekadar pengawasan, melainkan juga bentuk kemitraan.

“Melalui pendekatan ini, diharapkan hubungan antara Bea Cukai dan pengguna jasa dapat semakin erat, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat segera diatasi, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing,” ujar Rudy dalam keterangan resminya yang diterima Pajak.com pada Sabtu (23/8/25).

Selain asistensi, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Pasuruan juga memberikan persetujuan penetapan Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT TSPM Flavor and Fragrance, pada Senin (04/08). Perusahaan yang berlokasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang ini bergerak di bidang produksi cigarette flavor/fragrance seamless capsule.

Permohonan fasilitas tersebut diajukan sejak 15 Juli 2025 dan memperoleh rekomendasi dari Kepala Bea Cukai Pasuruan pada 1 Agustus 2025. Setelah dilakukan peninjauan, lokasi dan proses bisnis PT TSPM Flavor and Fragrance dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga berhak mendapatkan fasilitas.

Kawasan Berikat sendiri merupakan fasilitas yang memungkinkan perusahaan memasukkan barang impor dan barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor atau digunakan kembali di dalam negeri. Keuntungan yang didapat antara lain penangguhan bea masuk serta pembebasan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pasuruan Hardijanto menekankan manfaat besar dari fasilitas ini. Menurutnya, fasilitas Kawasan Berikat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri manufaktur, memperkuat kinerja ekspor, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional melalui terciptanya lapangan kerja baru.

“Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat, diharapkan industri manufaktur di Indonesia dapat semakin berkembang, meningkatkan ekspor, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Bea Cukai Jatim tak hanya memperkuat perannya sebagai pengawas, tetapi juga menjadi mitra strategis dunia usaha dalam mendorong investasi, ekspor, serta pertumbuhan industri manufaktur nasional.

Leave a Reply

Exit mobile version