Menu
in ,

Bea Cukai Jateng DIY Pacu Ekspor Lewat Fasilitas Kawasan Berikat Tiga Perusahaan Sekaligus

FOTO : IST

Bea Cukai Jateng DIY Pacu Ekspor Lewat Fasilitas Kawasan Berikat Tiga Perusahaan Sekaligus

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) memberikan fasilitas fiskal Kawasan Berikat (KB) kepada tiga perusahaan manufaktur sekaligus dalam tiga hari berturut-turut. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong efisiensi industri, peningkatan daya saing, serta percepatan pertumbuhan investasi di Jateng.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro menegaskan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas industri berorientasi ekspor. Melalui fasilitas tersebut, perusahaan memperoleh kemudahan berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor bahan baku, serta penyederhanaan prosedur agar proses produksi hingga distribusi berjalan lebih cepat dan efisien.

“Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menekan biaya dan meningkatkan efektivitas operasional mereka. Dampaknya tidak hanya pada kinerja ekspor, tetapi juga pada kemampuan perusahaan untuk berekspansi dan menyerap tenaga kerja,” ujar Imik dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (17/11/25).

Bea Cukai Jateng DIY mencatat bahwa tiga perusahaan yang menerima fasilitas tersebut berasal dari sektor manufaktur berbeda, namun memiliki kesamaan dalam orientasi pasar, yakni ekspor. Ketiganya dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas kontribusi ekonomi daerah, baik melalui peningkatan nilai ekspor, ekspansi usaha, hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah lebih besar.

Lebih lanjut, Imik menjelaskan bahwa fasilitas Kawasan Berikat tidak hanya membawa dampak positif bagi perusahaan, tetapi juga memberikan efek pengganda bagi perekonomian lokal. Meningkatnya aktivitas industri terbukti mendorong pertumbuhan berbagai usaha pendukung di sekitar kawasan industri, mulai dari warung makan, toko kelontong, jasa akomodasi, penyedia alat tulis kantor, hingga layanan transportasi.

“Setiap fasilitas Kawasan Berikat pada akhirnya berkontribusi terhadap ekonomi daerah. Ada pergerakan ekonomi yang muncul, ada peluang usaha baru yang tercipta, dan ada lapangan kerja yang semakin luas,” tambahnya.

Dengan pemberian fasilitas kepada tiga perusahaan dalam waktu singkat, Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan sebagai industrial assistance yang aktif mendukung pertumbuhan dunia usaha. Langkah ini sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat ekosistem industri yang legal, sehat, dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung peningkatan ekspor sebagai motor penggerak perekonomian nasional.

Leave a Reply

Exit mobile version