Bea Cukai Jateng dan DIY Asistensi hingga Resmikan Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Bea Cukai Jateng dan DIY) melakukan asistensi hingga meresmikan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat sepanjang September 2025.
Asistensi Bea Cukai Jateng dilakukan kepada PT Dream Plastic Indonesia yang a bergerak di bidang industri pengolahan plastik. Perusahaan yang sedang mengajukan izin Kawasan Berikat berharap dapat meningkatkan efisiensi operasional, terutama pada impor bahan baku dan mesin. Pasalnya, fasilitas Kawasan Berikat membuat perusahaan berhak menikmati berbagai insentif fiskal berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut Pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi bahan baku serta barang modal yang digunakan untuk produksi ekspor.
“Kami ingin memastikan proses perizinan Kawasan Berikat berjalan lancar, cepat, dan transparan. Asistensi langsung ini penting untuk meminimalkan kendala administrasi dan teknis,” ungkap Imik dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6/10/25).
Bea Cukai juga melakukan kegiatan customs visit customer (CVC) ke PT Yamani Asian Pacific sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat di Kabupaten Batang. Imik menekankan pentingnya keberadaan perusahaan tersebut bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap jumlah tenaga kerja terus bertambah dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan mendorong optimalisasi Pelabuhan Tanjung Emas untuk kegiatan ekspor dan impor agar pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah semakin meningkat,” ujar Imik.
PT Yamani Asian Pacific diketahui telah mempekerjakan 510 karyawan dan menargetkan hingga 900 orang di akhir tahun 2025. Perusahaan ini memproduksi tas dengan tujuan ekspor utama ke Amerika Serikat, Republik Rakyat Tiongkok, dan Australia.
Bea Cukai juga turut hadir dalam peresmian PT Chengda International Indonesia—perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang produksi sol sepatu di Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis. Perusahaan ini resmi beroperasi pada 29 September 2025 sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat.
Imik menyampaikan bahwa kehadiran PT Chengda menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Jateng. Perusahaan ini telah mencatat devisa ekspor sebesar Rp130 miliar pada tahun 2025 dengan serapan tenaga kerja awal sekitar 400 orang. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring peningkatan kapasitas produksi.
Sementara, devisa ekspor dari perusahaan berfasilitas kepabeanan di Jateng dan DIY mencapai lebih dari Rp43 triliun pada semester I-2025,
“Rangkaian kegiatan ini mempertegas peran Bea Cukai sebagai mitra strategis dunia usaha. Melalui pelayanan cepat, transparan, serta pengawasan yang kredibel, kami berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing produk ekspor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” pungkas Imik.

