Menu
in ,

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada Dua Perusahaan Ini

FOTO : IST

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada Dua Perusahaan Ini

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat daya saing industri manufaktur melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC/Bea Cukai) Jakarta resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada dua perusahaan di bawah pengawasannya, yakni PT Mega Joy Indonesia dan PT Nexfactory Era Xcellence.

PT Mega Joy Indonesia bergerak di bidang industri kertas dengan produk beragam, mulai dari tisu, piring kertas, gelas kertas, hingga tas kertas. Perusahaan ini merupakan bagian dari ekspansi jaringan usaha yang sebelumnya telah beroperasi di Tiongkok dan Vietnam. Sejak 2024, Mega Joy memperkuat kehadirannya di Indonesia melalui Kawasan Berikat Nusantara Cakung.

Berbeda dengan Mega Joy, PT Nexfactory Era Xcellence fokus pada industri manufaktur alat elektronik dengan brand NexPCB yang berbasis Internet of Things (IoT). Perusahaan ini berlokasi di Bekasi dan menawarkan produk elektronik berdaya saing global, berkualitas tinggi, sekaligus ramah lingkungan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa izin Kawasan Berikat diberikan setelah perwakilan perusahaan memaparkan secara detail proses bisnis yang dijalankan, sebagai bagian dari prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Melalui pemberian fasilitas ini, diharapkan kehadiran perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja baru, memberikan penerimaan negara, serta mendorong ekspor,” kata Rofiq dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (3/9/25).

Secara umum, Kawasan Berikat merupakan fasilitas kepabeanan berupa tempat penimbunan berikat (TPB) yang memungkinkan perusahaan menimbun barang impor maupun barang dari dalam negeri untuk diolah, digabungkan, atau diproduksi ulang dengan hasil akhir yang terutama ditujukan untuk ekspor.

Melalui fasilitas ini, perusahaan bisa menikmati beragam insentif, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Selain itu, pengusaha Kawasan Berikat juga mendapatkan perlakuan khusus lainnya sebagai bentuk kemudahan tambahan.

Pemberian fasilitas ini diharapkan bukan hanya memperkuat struktur industri kertas dan elektronik nasional, tetapi juga menciptakan multiplier effect terhadap ekonomi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan permintaan bahan baku, hingga peningkatan penerimaan negara dari aktivitas ekspor yang lebih kompetitif.

Leave a Reply

Exit mobile version