Menu
in ,

Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan, Ini Manfaatnya

Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE

FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan, Ini Manfaatnya

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Banten beri izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan untuk PT Nusantara Electric. Dengan izin tersebut perusahaan ini mendapatkan sederet manfaat, mulai dari pembebasan bea masuk hingga pajak.

“Penerbitan izin fasilitas ini sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni industrial assistance dan trade facilitator. Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. PT Nusantara Electric juga telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini semua bertujuan supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio, setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan di Kanwil Bea Cukai Banten, dikutip Pajak.com(8/10).

Adapun syarat pemanfaatan fasilitas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149 Tahun 2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER) Nomor 08 Tahun 2022.

Rahmat memerinci, manfaat fasilitas KITE Pembebasan bagi perusahaan, meliputi pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor. Selain KITE Pembebasan, Bea Cukai juga menyediakan izin fasilitas KITE Pengembalian.

“Kami berharap PT Nusantara Electric dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perkembangan industri di Indonesia. Tentunya, pemaanfaatan ini harus tetap memerhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten akan mengevaluasi dan memonitor pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Tujuannya supaya fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan,” pungkas Rahmat.

Sebagai informasi, secara umum izin fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan Bea Cukai kepada badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIPER), yaitu nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.

Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau tempat pengolahan berada. Perusahaan juga harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 (NIPER Pembebasan) dan PER-05/BC/2014 (NIPER Pengembalian).

Leave a Reply

Exit mobile version