Barang dan Jasa Kategori Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah.
“Yang tadi Bapak Presiden Prabowo Subianto sampaikan mengenai PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang HPP, seharusnya berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat penutupan akhir tahun bersama presiden dan kementerian/lembaga lainnya, dikutip Pajak.com pada Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan bahwa Prabowo mempertimbangkan kondisi masyarakat, perekonomian, dan daya beli masyarakat untuk memastikan keadilan dalam penerapan pajak. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah.
“Barang seperti private jet, kapal pesiar yacht, dan juga rumah yang sangat mewah, yang nilainya sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) PPN barang mewah (PPnBm) Nomor 15/2023,” jelas Sri Mulyani.
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Berikut adalah daftar barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Hunian Mewah
Hunian seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak
Kelompok balon udara, termasuk balon yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kecuali kebutuhan negara.
3. Senjata Api dan Peluru Khusus
Senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya juga termasuk dalam kategori ini, kecuali peluru senapan angin.
4. Pesawat Udara Mewah
Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan pribadi, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kategori ini sudah ditetapkan berdasarkan aturan yang ada. Barang dan jasa di luar kategori tersebut, yang selama ini dikenai PPN 11 persen, tetap tidak mengalami kenaikan pajak.
“Artinya, yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa,” ujar Sri Mulyani.

