Menu
in ,

Bamsoet Dukung Pemisahan DJP dari Kemenkeu

Bamsoet Dukung Pemisahan DJP

FOTO: IST

Bamsoet Dukung Pemisahan DJP dari Kemenkeu

Pajak.com, Bandung – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ungkapnya dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, dikutip Pajak.com pada Senin (20/03).

Bamsoet menambahkan bahwa kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya, DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),” kata Bamsoet.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel dalam menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Dimana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

Bamsoet pun memberikan contoh sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Seperti, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Lalu, Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu.

“Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad juga mengusulkan agar dilakukan pemisahan DJP dari Kemenkeu. Menurutnya, sudah seharusnya DJP dapat berdiri sendiri, fokus menangani pajak, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Inilah saatnya negara kembali serius memikirkan untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu. Dulu, banyak ahli yang mendorong agar DJP dipisah dari Kemenkeu agar ada lembaga setingkat menteri yang fokus menangani pajak,” jelas Fadel.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version