Menu
in ,

Asosiasi Minta Waktu 1 Tahun sebelum “Marketplace” Pungut Pajak Pedagang, Ini Respons DJP 

Asosiasi Waktu sebelum “Marketplace”

FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Asosiasi Minta Waktu 1 Tahun sebelum “Marketplace” Pungut Pajak Pedagang, Ini Respons DJP 

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta waktu minimal satu tahun sebelum penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) sebagai payung hukum penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) pun memberikan responsnya.

“Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan sejak tahap penyusunan hingga pasca-penetapan PMK 37/2025. Penyusunan regulasi ini pun telah melalui proses meaningful participation, yaitu pendekatan partisipatif dan kolaboratif bersama para pelaku industri, termasuk idEA,” ungkap Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com, (28/7/25).

Selain iDEA, menurutnya, DJP juga telah melakukan diskusi penyusunan PMK 37/2025 dengan asosiasi lain, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

“Pasca-penetapan, DJP secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang utuh dan kesiapan implementasi di lapangan. Kami terus membuka ruang dialog dengan asosiasi maupun pelaku marketplace guna mengakomodasi masukan serta mengawal transisi yang tertib dan efisien,”ujar Ros.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menekankan bahwa PMK 37/2025 tidak serta-merta berlaku saat diundangkan pada 14 Juli 2025. Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace.

“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik],” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).

Secara simultan, ia menyebut bahwa DJP juga tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk memfasilitasi marketplace menyetorkan pajak yang dipungut dari pedagang on-line ke negara.

Hestu pun memastikan, DJP akan menunjuk marketplace berskala besar untuk tahap awal implementasi. Penerapan ini sejatinya senada dengan pola penunjukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada PMSE mulai tahun 2020.

“Kalau yang ditetapkan [diawal] sebagai pemungut pajak, hanya [marketplace] yang besar saja. Untuk siapa saja marketplace-nya yang siap, nanti ya. Kita tahu yang besar-besar siapa. Kalau yang baru berdiri atau belum banyak yang jualan, kita belum tunjuk,” jelas Hestu.

Secara bertahap, DJP bakal menujuk marketplace skala menengah hingga kecil. Namun, DJP tetap harus memastikan kesiapan sistem dari marketplace tersebut.

“Nanti [kalau marketplace menengah – kecil tidak ditunjuk], merchant pindah semuanya ke yang kecil, yang besar nanti rugi,” pungkas Hestu.

Leave a Reply

Exit mobile version