Menu
in ,

AS Soroti Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif Trump

AS QRIS dan GPN

FOTO: IST

AS Soroti Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif Trump

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) kembali menyoroti kebijakan sistem pembayaran Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sorotan tersebut menjadi bagian dari negosiasi dagang mengenai tarif impor yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menanggapi perhatian dari pihak Amerika. Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas lembaga untuk merespons kekhawatiran tersebut, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi, dikutip Pajak.com pada Selasa (22/4).

Isu ini juga muncul dalam laporan tahunan USRT yang bertajuk National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada 31 Maret 2025.

Sorotan utama AS tertuju pada regulasi yang dinilai membatasi akses pelaku usaha asing ke pasar pembayaran domestik Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan dalam Peraturan BI No. 19/08/2017 yang mewajibkan semua transaksi ritel debit dan kredit domestik diproses oleh lembaga switching GPN yang berada di Indonesia dan memiliki izin dari BI. Ketentuan ini membatasi kepemilikan asing pada perusahaan switching hanya sampai 20 persen, serta melarang layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel dalam negeri.

Selain itu, BI juga mewajibkan perusahaan asing yang ingin terlibat dalam sistem GPN untuk menjalin kemitraan dengan penyedia switching lokal yang sudah memiliki izin. Kemitraan ini hanya bisa disetujui jika perusahaan asing mendukung pengembangan industri nasional, termasuk melalui alih teknologi, sesuai Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017.

Kebijakan lainnya yang menjadi perhatian AS adalah implementasi standar QRIS berdasarkan Peraturan BI No. 21/2019. QRIS ditetapkan sebagai standar nasional untuk seluruh transaksi menggunakan kode QR di Indonesia. Namun, perusahaan pembayaran asal AS menyampaikan kekhawatiran bahwa selama perumusan kebijakan ini, mereka tidak dilibatkan atau diberi ruang untuk menyampaikan masukan terkait integrasi dengan sistem pembayaran global yang sudah ada.

“Perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran bahwa selama proses perumusan kebijakan kode QR oleh BI, pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka, termasuk tentang bagaimana sistem tersebut bisa dirancang agar selaras dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” tulis USRT dalam dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 yang mulai berlaku sejak Juli 2021 untuk mendukung Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025 juga masuk dalam daftar sorotan. Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing maksimal 85 persen untuk penyelenggara jasa pembayaran non-bank, namun saham dengan hak suara dibatasi hanya sampai 49 persen. Sementara itu, untuk perusahaan back-end (penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran), kepemilikan asing tetap dibatasi hingga 20 persen.

AS juga mencatat bahwa OJK dan BI menerapkan berbagai regulasi pembatasan kepemilikan asing di sektor keuangan. Dalam hal perbankan, OJK membatasi kepemilikan maksimum pada 40 persen sesuai Peraturan No. 56/03/2016, meskipun ada kelonggaran hingga 99 persen berdasarkan penilaian dari unit pengawas sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021. Sementara itu, kepemilikan asing pada perusahaan pelaporan kredit swasta dibatasi hingga 49 persen, mengacu pada Surat Edaran BI No. 15/49/DPKL.

Kebijakan sistem pembayaran nasional semakin diperketat pada Mei 2023, saat BI mewajibkan seluruh kartu kredit pemerintah diproses melalui jaringan GPN. Hal ini juga diiringi dengan kewajiban penerbitan kartu kredit pemerintah oleh lembaga domestik. Perusahaan pembayaran asal AS menyampaikan bahwa kebijakan ini secara tidak langsung menghambat akses mereka terhadap ekosistem pembayaran elektronik yang berkembang di Indonesia.

“Perusahaan pembayaran dari AS menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik asal AS,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version