Menu
in ,

Apakah Kode Barang dan/atau Jasa di E-Faktur Coretax Wajib Diisi?

FOTO : IST

Apakah Kode Barang dan/atau Jasa di E-Faktur Coretax Wajib Diisi? Ini Penjelasan Resminya

Oleh : Irla Putri Safitri

Jakarta, 27 Oktober 2025

Sejak sistem Coretax resmi diluncurkan per 1 Januari 2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-faktur melalui sistem ini. Ada penggunaan kode barang dan/atau jasa dalam pembuatan e-faktur di sistem Coretax. Telah tersedia daftar kode barang dan/atau jasa di dalam sistem dan PKP tidak lagi mengisi sendiri kode tersebut. Di lapangan, banyak PKP yang menanyakan bahwa apakah kolom kode barang dan/atau jasa dalam E-Faktur wajib diisi?

Hal ini disebabkan tidak semua jenis barang dan/atau jasa tercantum dalam daftar kode barang dan/atau jasa yang disediakan oleh sistem Coretax.

Faktur Pajak dan Dasar Hukumnya

Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi dasar pengkreditan PPN masukan bagi pembeli dan bukti pemungutan PPN keluaran bagi penjual.

Sejak 1 Januari 2014, PKP mulai menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk dokumen elektronik yang kita kenal dengan E-Faktur. Faktur Pajak Elektronik wajib dibuat oleh PKP sesuai dengan Peraturan Direktur Jnederal Pajak.

Pembuatan dan pelaporan faktur pajak diatur dalam beberapa regulasi penting, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Informasi Wajib dalam Faktur Pajak

Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025, faktur pajak minimal memuat:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan alamat yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
    • NPWP, nama dan alamat bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;
    • NPWP, nama dan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi;
    • nama, alamat dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    • nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan subjek pajak sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Menariknya, kode barang dan/atau jasa tidak tercantum sebagai elemen wajib dalam pembuatan E-Faktur.

Bagaimana Jika Kode Barang dan/atau Jasa Tidak Tersedia di Daftar Coretax?

Berdasarkan Lampiran D PER-11/PJ/2025, kolom kode barang dan/atau jasa dalam E-Faktur dapat diisi dengan kode sesuai daftar yang tersedia. Namun, apabila kode barang dan/atau jasa milik PKP yang sesuai tidak ditemukan, PKP diperbolehkan mengisi “000000” atau mengosongkan kolom tersebut.

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Kode Barang dan/atau Jasa?

Dalam hal e-faktur telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka tidak ada sanksi administratif bagi PKP yang tidak mencantumkan kode Barang dan/atau Jasa. Dengan demikian, ketidakterisian kode Barang dan/atau Jasa tidak otomatis menjadikan e-faktur menjadi faktur pajak yang tidak lengkap.

Kesimpulan

Kolom kode Barang dan/atau Jasa dalam E-Faktur Coretax tidak bersifat wajib, dan boleh dikosongkan apabila kode yang sesuai tidak tersedia.
Yang terpenting, PKP membuat E-faktur harus memenuhi persyaratan formal dan Material sesuai aturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap ketentuan formal dan material pembuatan faktur pajak bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan ketertiban administrasi perpajakan di era digital.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version