Menu
in ,

Apa yang Termasuk Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak?

Apa yang Termasuk Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak?

FOTO: IST

Apa yang Termasuk Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 telah mengatur secara rinci ketentuan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Atas penyerahan BKP, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sejatinya, apa saja yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)? Simak ulasan Pajak.com berikut ini berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai informasi, jenis penyerahan BKP, meliputi barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP; barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud; penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Apa yang Termasuk Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak?

1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian

Dalam konteks ini perjanjian yang dimaksud adalah jual – beli, tukar – menukar, jual – beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)

Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa guna usaha adalah penyerahan BKP yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan BKP dalam rangka leasing dengan hak opsi, BKP dianggap diserahkan langsung dari PKP pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee);

 3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang

Definisi pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu. Misalnya, komisioner. Sementara, juru lelang merupakan juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah; 

4. Penyerahan BKP pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma

Definisi pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan, pemberian cuma-cuma merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

5. Penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan

Atas penyerahan tersebut terutang PPN dan PKP yang melakukan penyerahan wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 04 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015.

6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar-cabang

Pengertian ini apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini, antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya;

7. Penyerahan BKP secara konsinyasi 

Penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan terutang PPN karena telah terdapat transfer dalam hal barang dari consignor kepada pihak consignee.

8. Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP

Leave a Reply

Exit mobile version