Menu
in ,

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Cara Penggunaannya?

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Cara Penggunaannya

FOTO: IST

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Cara Penggunaannya?

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Cara Penggunaannya?. PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah. Dimana mereka yang memiliki jumlah penghasilan di bawah batas penentuan PTKP.

Perhitungannya seperti ini, ketika seseorang telah bekerja selama satu tahun akan dihitung total penghasilan setahunnya,total penghasilan setahunnya tidak langsung dikalikan dengan tarif pajak tapi dari penghasilan setahun akan dikurangi PTKP terlebih dahulu dan sisanya baru yang akan dikenakan tarif pajak.

Jadi, maksud dari PTKP adalah besarnya PTKP diartikan untuk membiayai hidup Wajib Pajak selama setahun. Dalam PTKP ditulis dalam kode-kode seperti TK/0, K/1 maupun K/I/1. Dimana istilah tersebut dijelaskan pada penjelasan berikut:

Status lajang

  • TK/0 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka tidak memiliki tanggungan.
  • TK/1 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki satu tanggungan.
  • TK/2 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 2 tanggungan
  • TK/3 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 3 tanggungan.
  •  TK/4 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 4 tanggungan.

Status Kawin

  • K/0 ini berarti seseorang yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan.
  • K/1 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki satu tanggungan.
  • K/2 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki dua tanggungan.
  • K/3 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan. 

Status PTKP Digabung

  • K/1/0 ini berarti penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan.
  • K/1/1 berarti jika penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan.
  • K/1/2 ini berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan.
  • K/1/3 berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Didalam setiap kode tarif PTKP juga berbeda-beda, berikut penjelasannya:

  • Wajib Pribadi yakni 54 Juta
  • Kawin yakni 4,5 juta
  • Tanggungan perorang yakni 4,5 juta

Istri (dalam pengisian SPT dengan syarat NPWP berbeda) yakni 54 Juta.

Perlu ditegaskan bahwa tanggungan merupakan satu garis lurus keatas maupun kebawah tidak bisa kesamping. Tanggungan yang dimaksud satu garis lurus keatas maupun kebawah yakni anak atau orang tua. Sedang garis kesamping yaitu saudara kandung maupun sambung.

Contoh dari penggunaan kode-kode dalam PTKP seperti ini,

Bapak Budi merupakan seseorang yang memiliki penghasilan setiap tahunnya 500 juta. Bapak budi ini diberikan fasilitas oleh pajak yang berupa pengurang penghasilan yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bapak budi memiliki seorang istri dan 3 orang anak sehingga Bapak Budi termasuk dalam kode PTKP K/3 dimana seseorang telah menikah dan memiliki 3 tanggungan. Sehingga perhitungan PTKP milik Bapak Budi yakni

500 juta – 54 juta (PTKP milik Bapak Budi) – 4,5 juta (PTKP milik istri Bapak Budi) – (4,5 juta x 3 (PTKP milik ke 3 anak Bapak Budi)) sehingga PTKP Bapak Budi adalah 428 Juta yang diperhitungkan pada Pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version