Menu
in ,

Analisis Kewenangan Koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan dan PPN

Transfer Pricing

FOTO: IST

Analisis Kewenangan Koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan dan PPN

Dalam praktik pemeriksaan pajak, koreksi atas transaksi afiliasi (transfer pricing) kerap menjadi sorotan utama. Otoritas pajak diberikan wewenang untuk memastikan dan menyesuaikan besarnya penghasilan atau biaya Wajib Pajak yang terkait dengan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP).

Namun, timbul pertanyaan apakah wewenang koreksi TP PPh Badan pada pos peredaran usaha juga menimbulkan koreksi TP pada pos PPN.

Wewenang koreksi atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Undang – Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Pasal 18 ayat (3)

Bahwa otoritas pajak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi atas transaksi Wajib Pajak (“WP”) yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang didasari oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana berikut merupakan kutipan lengkapnya:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha … dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Melalui pasal tersebut, dapat diartikan bahwa otoritas pajak dapat melakukan koreksi atas penghasilan atau biaya pada transaksi afiliasi agar sesuai PKKU/ALP. Koreksi ini dapat dilakukan dengan pendekatan harga (misalnya Comparable Uncontrolled Price/CUP), pendekatan laba kotor (misalnya Cost Plus Method/CPM atau Resale Price Method/RPM) maupun laba (misalnya Transactional Net Margin Method/TNMM atau Profit Split Method/PSM) dan lain – lain sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun.

Wewenang koreksi atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”) Pasal 2 ayat (1)

Di sisi lain, timbulnya koreksi pada pos PPh tadi juga menimbulkan koreksi pada pos PPN karena adanya anggapan terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri melalui wewenang yang diberikan pada Pasal 2 ayat (1) UU PPN sebagai berikut:

UU PPN Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Penjelasan:

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.”

Dari aturan di atas dapat diketahui bahwa ternyata kewenangan untuk koreksi TP pada Pos PPN dibatasi hanya atas penyesuaian harga jual. Dalam hal ini, koreksi TP pada Pos PPN hanya diperbolehkan pada level harga dan tidak diperbolehkan pada level laba kotor atau laba bersih. Sehingga, koreksi TP pada Pos PPN adalah berbeda dengan koreksi TP pada Pos PPh Badan atau dengan kata lain, apabila koreksi TP pada Pos PPh Badan dilakukan pada level laba kotor atau laba bersih maka koreksi TP tersebut tidak dapat diterapkan untuk melakukan koreksi TP pada Pos PPN.

Koreksi TP pada Pos PPN seharusnya dilakukan dengan cara menunjukkan:

  1. Nilai/harga pasar wajar barang/jasa yang digunakan sebagai pembanding; dan
  2. Koreksi TP tersebut harus dapat ditunjukkan atas invoice mana pada PPh Badan dan faktur pajak mana pada Pos PPN.

Penggunaan Dasar Hukum UU PPN atas Koreksi yang Didasari oleh Wewenang UU PPh

Sebagai ilustrasi, dalam hal PT A dilakukan koreksi TP pada Pos PPh Badan atas Peredaran Usaha sebesar AS$ 100.000 di mana koreksi tersebut dilakukan dengan metode selain harga yaitu metode laba kotor atau laba bersih. Atas koreksi tersebut, kemudian otoritas pajak melakukan koreksi TP pada pos PPN sebagai penyerahannya harus dipungut sendiri. Pada ilustrasi tersebut, terdapat 2 (dua) dasar hukum yang digunakan oleh otoritas pajak yaitu UU PPh pasal 18 ayat (3) dan UU PPN pasal 2 ayat (1).

Berdasarkan ilustrasi tersebut, apakah kemudian koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tersebut dapat dibenarkan?

Berdasarkan pertanyaan tersebut dapat disampaikan bahwa penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengetahui tidak semua transaksi afiliasi yang dilakukan koreksi PPh Badan dapat di koreksi juga pada pos PPN. Koreksi TP pada Pos PPh Badan yang dapat diterapkan pada Pos PPN berdasarkan aturan di atas hanyalah jika koreksi TP pada PPh Badan dilakukan dengan metode CUP (level harga). Pada kasus PT A di atas, koreksi TP yang dilakukan pada Pos PPh Badan dilakukan dengan menggunakan pendekatan laba, dengan demikian, koreksi pada pos PPN tidak dapat dilakukan.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version