Menu
in ,

Anak Buah Purbaya Temukan Penunggang Gelap Restitusi Pajak, Ini Modusnya

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

Anak Buah Purbaya Temukan Penunggang Gelap Restitusi Pajak, Ini Modusnya

Pajak.com, Bali – Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan penunggang gelap yang mengajukan fasilitas pengembalian (restitusi) pendahuluan. Kepada Pajak.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pun mengungkapkan modus oknum Wajib Pajak tersebut.

“Kami juga menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan. Penunggang gelap itu yang kita ketemu dan kita sudah tindak. Misalnya, Wajib Pajak [yang menggunakan] virtual office. Keberadaan usahanya itu tidak konsisten dengan bisnis yang dia klaim sebagai bisnisnya. Namun, tidak semua Wajib Pajak dengan virtual office begitu, ya,” ungkap Bimo dalam Media Briefing yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, pada (25/11/25).

Setelah DJP melakukan penelusuran, lanjut Bimo, Wajib Pajak tersebut menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau Faktur Pajak fiktif untuk mengajukan restitusi atau pengembalian pendahuluan.

Berdasarkan catatan Pajak.com, modus yang kerap terjadi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Faktur Pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, PKP tersebut memperoleh restitusi.

Penerbitan Faktur Pajak fiktif ini melawan hukum yang diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Jadi, tentu ini sedang kita dalami [modusnya],” tegas Bimo.

Di sisi lain, ia mengakui adanya fasilitas pengembalian pendahuluan sebagai salah satu faktor penyebab lonjakan restitusi pajak.

Sebagaimana diketahui, fasilitas pengembalian pendahuluan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER 5/2023). Melalui regulasi yang berlaku sejak 9 Mei 2023 ini DJP dapat mempercepat proses restitusi dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Kemudian, sinyal percepatan restitusi juga baru saja diatur dalam PER 16/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Meski demikian, Bimo tetap memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan akan diberikan kepada Wajib Pajak patuh.

“Kemudian juga fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan sejak, kalau tidak salah saat COVID-19, supaya cash flow yang beredar di masyarakat itu juga jadi lebih cepat,” pungkas Bimo.

Leave a Reply

Exit mobile version