Menu
in ,

Akademisi UI Ungkap Risiko Pajak bagi “Marketplace” Pemungut PPh 22, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasinya!

Akademisi UI Risiko Pajak bagi “Marketplace”

FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Akademisi UI Ungkap Risiko Pajak bagi “Marketplace” Pemungut PPh 22, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasinya!

Pajak.com, Depok – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) menjadi payung hukum penunjukan marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual (merchant). Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, akademisi yang merupakan Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Inayati mengungkapkan risiko pajak bagi marketplace. Menurutnya, pemerintah harus siapkan mitigasi risiko tersebut.

Secara teori, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan penerapan sistem withholding tax. Inayati mengungkapkan bahwa sistem ini memiliki implikasi risiko perpajakan yang lebih tinggi bagi pemungut/pemotong pajak, diantaranya pertama, terdapat biaya penyesuaian sistem dan sumber daya manusia (SDM).

Kedua, sanksi pajak atas kesalahan/kekeliruan yang lebih besar bagi pemungut dan penyetor PPh. Inayati menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat 3 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi yang dikenakan apabila terjadi kurang bayar atau kurang setor oleh pemotong atau pemungut pajak adalah sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor. Kemudian, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda bunga sebesar 2 persen per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

“Risiko pajak bagi withholding lebih besar. Dia kurang atau tidak setor pajak, terlambat menyetor atau melaporkan pajaknya—itu sanksinya lebih besar dibandingkan tidak withholding. Saya melihat, sistem ini tidak mudah di marketplace. Apalagi dalam proses bisnis marketplace ada sistem retur atau barang yang dikembalikan pembeli, ini bagaimana pajak yang sudah dipotong? Itu harus dipikirkan pemerintah,” ujarnya di Auditorium EDISI 202 FIA UI Depok, (21/7/25).

Oleh karena itu, Inayati mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum dengan memitigasi risiko perpajakan bagi marketplace. Menurutnya, mitigasi dapat dilakukan melalui simplifikasi administrasi perpajakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

“Kalau marketplace yang ditunjuk ini tidak mendapat benefit, minimal mereka harus mendapat kepastian hukum. Pemerintah harus memitigasi risiko pajak mereka. Pemerintah jangan terlalu membebani banyak administrasi perpajakan, sehingga tidak ada risiko di belakang hari karena marketplace membantu pemerintah,” jelasnya.

Inayati juga menyoroti potensi beban marketplace yang harus menerima surat pernyataan dari pedagang beromzet kurang dari Rp500 juta agar tidak dipungut PPh Pasal 22. Ia mengingatkan banyaknya jumlah pedagang di marketplace dan potensi penerapan tax planning yang dilakukan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Apakah verifikasi surat ini dibebankan kepada pihak ketiga? Ini tugas law enforcement Direktorat Jenderal Pajak [DJP]. Ingat juga, pedagang di marketplace itu jumlahnya bisa jutaan, belum lagi ada yang sengaja memecah usahanya. Itu perlu dipikirkan. Pemerintah sedang meminta bantuan memungut pajak, cobalah jangan merepotkan dan membebani dengan menambah compliance cost pihak ketiga ini,”ungkapnya.

Di sisi lain, Inayati mengingatkan agar pemerintah memitigasi potensi penurunan jumlah pedagang yang berjualan di marketplace sebagai dampak berlakunya PMK 37/2025.

“Karena logisnya mereka bisa berpindah jualan ke media sosial. Perlu digencarkan sosialisasi pemajakan ini oleh DJP maupun pihak marketplace,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version