AGTI Tekankan Keadilan Pajak, Dukung Pemerintah Tindak “Thrifting” Ilegal
Pajak.com, Jakarta — Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penerapan pajak yang adil terhadap importir tekstil, terutama yang memasukkan barang secara ilegal dan menjual pakaian bekas alias thrifting. Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengutarakan sikap tersebut usai audiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Anne mengklaim, industri garmen dan tekstil selama ini taat membayar pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21 hingga PPh 25, sehingga fairness fiskal harus menjadi prinsip utama dalam menjaga ekosistem usaha.
“Kami pun membayar pajak, mulai dari PPh 21 hingga PPh 25. Kami berharap importir juga patuh, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi industri lokal,” kata Anne dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, masuknya produk impor ilegal yang tidak dikenai pungutan sesuai ketentuan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menekan daya saing produsen tekstil dalam negeri.
“Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang tidak melalui proses kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik,” tegasnya.
Kondisi tersebut terlihat jelas dalam maraknya penjualan pakaian bekas impor. Anne menilai, fenomena itu bukan sekadar tren belanja murah, melainkan masalah besar bagi industri tekstil dan penerimaan negara.
Dus, perlindungan pasar domestik tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya membatasi konsumen, melainkan langkah untuk memastikan keberlanjutan industri padat karya yang selama ini menyerap tenaga kerja besar.
“Kami paham thrifting digemari sebagian masyarakat, tetapi kalau masuknya ilegal dan tidak bayar pajak, itu merugikan negara dan jutaan pekerja di sektor ini,” kata Vice CEO PT Pan Brothers Tbk ini.
Meski menolak praktik thrifting ilegal, asosiasi yang baru diresmikan pada 1 Oktober lalu ini mengusulkan solusi yang selaras dengan prinsip ekonomi sirkular. Anne bilang, barang sitaan hasil pelanggaran impor dinilai lebih baik diarahkan untuk menjadi bahan baku industri melalui proses daur ulang. Ia menilai, pendekatan tersebut tidak hanya menekan dampak lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi rantai pasok lokal.
“Pakaian bekas bisa dicacah. Polyester jadi polyester base, cotton jadi cotton base. Ini bisa jadi bahan baku yang kuat sekaligus mengurangi impor,” ucap Anne.
Dalam pertemuan itu, AGTI juga memaparkan peta jalan penguatan industri berbasis analisis strengths, weaknesses, opportunities, dan threats (SWOT). Fokusnya antara lain mempercepat perizinan, mendorong efisiensi proses produksi, dan memperluas akses pasar ekspor.
Menurut Anne, Kementerian Keuangan merespons positif masukan yang disampaikan, termasuk rencana pembahasan teknis lanjutan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu dan jajaran Kemenku memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air. AGTI meyakini bahwa membangun industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) bukan hanya efisien dan berdaya saing, tapi juga berkeadilan sosial, sesuai prinsip Ekonomi Pancasila,” jelasnya.
Optimisme industri tetap terjaga
Anne memastikan, tidak ada pemutusan hubungan kerja di industri garmen dan tekstil. Bahkan, sejumlah anggota asosiasi tengah menambah kapasitas produksi serta merekrut tenaga kerja baru. Ia meyakini, kondisi itu sebagai sinyal bahwa kebijakan yang memberi kepastian dan perlindungan dapat menjaga momentum kebangkitan manufaktur.
“Ada yang sudah pensiun, kami tarik lagi. Bahkan ada yang akan meresmikan pabrik baru,” tuturnya.
AGTI pun menegaskan dukungan terhadap langkah pemerintah menertibkan impor ilegal, tetapi berharap penegakan dilakukan konsisten dan terukur. Pihaknya juga mendorong edukasi kepada pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem thrifting, agar transisi usaha berjalan lebih adil dan tidak menutup ruang kreatif anak muda.
“Kami bukan antiimpor, ya. Yang jelas, kita ingin impor pakaian itu jadi resmi. Karena kami, kan, juga jual kain, juga jual baju di lokal. Kita, kan, harus bayar pajak, kita juga harus bayar PPh 25, PPh 21. Kita juga ingin importir yang patuh, enggak ada masalah,” tegas Anne.
Ke depan, AGTI berencana memperluas koordinasi dengan pemerintah daerah, komunitas fesyen, dan pelaku industri kreatif.
“Kami percaya jika seluruh elemen pemerintah, pengusaha, dan pekerja bersatu dalam semangat Ekonomi Pancasila, maka daya saing industri tekstil nasional bisa meningkat dua kali lipat, bahkan melebihi negara pesaing,” tutup Anne.

