Menu
in ,

Ada Insentif Pajak 200 Persen bagi Industri Dukung Vokasi

Ada Insentif Pajak 200 Persen bagi Industri

FOTO: Dok.Kominfo.jatimprov.go.id

Ada Insentif Pajak 200 Persen bagi Industri Dukung Vokasi

Pajak.com, Surabaya – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman atas pentingnya dukungan industri terhadap program revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang tertera dalam Perpres nomor 68 tahun 2022.

Salah satunya adalah dengan menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Super Tax Deduction Vokasi beberapa waktu lalu. Menariknya, dalam acara tersebut membahas tentang adanya insentif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi tersebut.

Acara sosialiasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BPJamsostek, Kadin Indonesa dan Proyek TVET System Reform 2.0 tersebut dilakukan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari 67 perusahaan, 7 lembaga pendidikan, Kadin Kabupaten Sidoarjo, Kadin Kota Kediri dan Kadin Kota Madiun.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengungkapkan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang insentif Super Tax Deduction Vokasi dan manfaat dari pengadaan program vokasi. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan insentif Super Tax Deduction Vokasi.

Selain itu, tujuan lain digelarnya sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesempatan lembaga pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan industri dalam melaksanakan program pendidikan seperti pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran.

“Vokasi ini sebenarnya cukup menarik dan menguntungkan bagi industri. Selain akan lebih mudah mendapatkan SDM berkualitas sesuai dengan yang diinginkan, industri yang menerapkan program pendidikan dan pelatihan vokasi ini juga akan mendapatkan super tax deduction hingga 200 persen,” ungkapnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (21/10).

Ia menambahkan, super tax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

“Kalau kita hitung pun, pendidikan vokasi ini akan memberikan peningkatan keuntungan bagi industri karena produktivitas naik,” tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian Rustandi. Ia berpendapat bahwa program vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Karena hal itu hanya bisa dipenuhi melalui peningkatan kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Dalam upaya pengembangan kualitas pendidikan vokasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia kerja, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak Super Tax Deduction Vokasi. Super Tax Deduction Vokasi adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada industri yang terlibat dalam program vokasi,” ujarnya.

Super Tax Deduction Vokasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sampai dengan maksimal 200 persen untuk pelaku usaha dan industri yang melakukan program vokasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version