3 Kanwil DJP Jabar, Kejati, dan Polda Sinergi Selamatkan Rp 79,3 M Kerugian Pendapatan Negara
Pajak.com, Bandung Barat – 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dan Polda Metro Jaya untuk menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 79,3 miliar. Penyelamatan tersebut dilakukan dengan menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti senilai total kerugian pendapatan negara tersebut.
Adapun rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 79,3 miliar, terdiri dari Kanwil DJP Jabar I Rp 19,16 miliar, Kanwil DJP Jabar II Rp 19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jabar III Rp 41,07 miliar. Pengumuman sinergi penyelamatan kerugian pendapatan negara ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Bidang Pidana Perpajakan, di Bandung Barat, (24/7).
“Kegiatan ini merupakan komitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak adalah tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara, karena 80 persen sumber pendapatan negara berasal dari pajak. Di sisi lain, isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sangat kompleks. Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Proses pembuktian di penyidikan sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang cukup besar. Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/7).
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di DJP. 3 institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak, yakni Penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri di dalamnya, terus meningkatkan sinergi antar-lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jabar bisa berjalan dengan lancar,” tegas Nizar.
Ia mengungkapkan, selama Kanwil DJP Jabar I menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.
“Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses penegakan hukum yang kita miliki. Kami berharap dengan acara ini kami bisa lebih mengenal satu sama lain, dan bisa bekerja sama dengan lebih baik dan penuh integritas tentunya dalam menangani kasus-kasus pidana perpajakan,” imbuh Nizar.
Ia pun berharap sinergi ini dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum antar-instansi di wilayah kerja provinsi Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah turut menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting. Penegakan hukum perpajakan akan memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak, karena dapat memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus bertanggung jawab secara hukum.
“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera (deterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan diproses hukum,” tegas Romadhaniah.
Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar menambahkan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Artinya, pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut, maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” jelas Harry.

