Menu
in ,

Win-Win Solution dalam Cukai Minuman Manis

Cukai Minuman

FOTO: IST

Win-Win Solution dalam Cukai Minuman Manis

Makanan dan minuman yang kita konsumsi sehar-hari tentunya akan berdampak bagi kesehatan tubuh kita. Jika makanan dan minuman yang kita konsumsi sehat dan bergizi, tentu akan memberikan dampak positif bagi tubuh kita. Sebaliknya, jika kita mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak baik seperti Junk Food dan minuman manis, tentu akan berdampak negatif bagi tubuh kita. Berbagai fakta dan data menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat peningkatan beban Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam satu dekade terakhir yang salah satu penyebabnya adalah konsumsi gula berlebihan sebagai berikut:

  • International Diabetes Federation (IDF) menyatakan bahwa pada tahun 2021 di Indonesia, terdapat 19,5 juta orang yang terdiagnosa mengidap Diabetes dan diperkirakan angka terebut akan meningkat hingga 28,6 juta pada tahun 2045.
  • Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021 rata-rata konsumsi gula putih per kapita per minggu mencapai 1.123gram atau setara dengan 160gram per hari per orang. Angka tersebut lebih besar 3 kali lipat dibandingkan dengan anjuran konsumsi gula harian Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan salah satu data dan permasalahan di atas, saat ini Pemerintah tengah menggagas cukai untuk Minuman Berpemanis dalam kemasan (“MBDK”).

Tentang Cukai Minuman Manis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Beberapa karakteristik barang tersebut antara lain barang yang:

(1) konsumsinya perlu dikendalikan;

(2) peredarannya perlu diawasi;

(3) pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,

(4) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan karakteristik di atas, Pemerintah mengklasifikasikan MBDK sebagai barang yang dapat dikenakan cukai. Cukai minuman manis tersebut dikenakan ke atas produk minuman yang mengandungi jumlah gula yang tinggi, seperti soda.

Dalam Pasal 194 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa selain penerapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu.

Tarif dan Penerapannya

Saat ini, tarif cukai MBDK sendiri masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Pemerintah juga masih mengkaji jenis-jenis MBDK yang akan dikenakan cukai nantinya. Terakhir, Badan Akuntabilitias Keuangan Negara (BAKN) DPR RI memberikan saran besaran tarif cukai MBDK sebesar 2,5% yang akan bertahap dinaikkan hingga 20%. Sedangkan Kementerian Keuangan merancang tarif sebesar Rp.1.500 per liter untuk MBDK dan tarif sebesar Rp.2.500 per liter konsentrat untuk minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak.

Dampak atas Penerapan Cukai Minuman Manis

Pemberian cukai pada MBDK ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat konsumsi MBDK oleh masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. Selain itu penerapan cukai MBDK sendiri diharapkan dapat menjadi kompensasi atas biaya kesehatan yang timbul akibat tingginya konsumsi gula pada masyarakat saat ini yang selama ini turut membebani anggaran kesehatan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menargetkan penerimaan negara dari pungutan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada tahun pertama diterapkan yaitu pada tahun 2025. Angka tersebut turun dibandingkan target sebelumnya yang berada pada angka Rp4,3 triliun. Hal tersebut karena Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian ke depan.

Penerapan cukai MBDK merupakan win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, penerapan cukai MBDK akan mampu menambah pendapatan negara ditengah defisitnya APBN saat ini. Kemudian masyarakat juga akan mendapatkan dampak baik dari penerapan cukai MBDK yaitu dengan menurunnya tingkat konsumsi MBDK yang akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version