Tidak Semua Pedagang Online Dipungut PPh
Oleh: Edi Darmawan Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Dengan semakin pesatnya perkebangan dunia digital, maka lahirlah berbagai macam usaha baru, salah satunya yang menonjol adalah sektor perdagangan online, itu dapat dilihat dengan semakin banyaknya marketplace yang menyediakan ruang bagi pedagang-pedagang online memajang barang dagangannya. Hal tersebut direspon oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 suatu kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap usaha perdagangan online. Didalam ketentuan ini diulas bahwa tidak semua pedagang online dipungut Pajak Penghasilan (PPh), hal tersebut tentu memberikan angin segar, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berada pada tahap awal membangun bisnis di dunia digital.
Latar Belakang Penerbitan PMK Nomor 37 Tahun 2025
Masih banyak wajib pajak pedagang UMKM yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, salah satu penyebanya karena wajib pajak belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya, dan sebagian besar wajib pajak tersebut adalah yang melakukan perdagangan secara online.
Agar tercipta keadilan, kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi maka diterbitkanlah PMK 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Online).
Yang dimaksud pihak lain yang mempunyai kewajiban memungut PPh adalah Penyelengara Perdagangan Secara Elektronik (marketplace) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tidak Semua Pedagang Online dipungut PPh
Dikarenakan belum memahami apa isi dan tujuan PMK 37 Tahun 2025, masyarakat pada umumnya mempunyai pandangan negative hinga mereka berucap “apa apa dipajakin, dikit dikit dipajakin”, padahal dalam prateknya tidak semua pelaku usaha UMKM dikenakan pajak penghasilan.
Termasuk dalam ketegori yang tidak dipungut/dikenakan Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakuan kegiatan perdagangan melalui marketplace (online) dengan peredaran usaha kurang dari 500 juta dalam setahun. Artinya, pemerintah memberikan kelonggaran agar usaha kecil tetap bisa tumbuh dan berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak sejak awal.
Yang harus dilakukan pedagang online agar tidak dipungut pajak penghasilan
Pedagang UMKM yang melakukan perdagangan online melalui marketplace wajib menyampaikan informasi kepada penyelenggara perdagangan secara electronik (marketplace) berupa:
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan
- alamat korespondensi
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 bagi Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dampak yang diharapkan bagi pedagang online
Dengan diterapkannya PMK 37 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan banyak dampak positif kepada para pengusaha UMKM yang melakukan perdagangan secara online antara lain:
- Memberikan rasa adil dalam perlakuan perpajakan, pengusaha dagang UMKM baik yang melakukan perdagangan online maupun offline diperlakukan sama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya baik besaran Pajak Penghasilannya maupun batasan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
- Memberikan rasa nyaman dalam berusaha bagi pengusaha UMKM pemula, bagi pengusaha yang baru memulai usaha tidak dibebani dengan Pajak Penghasilan sehingga bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis.
- Meningkatkan kepatuhan sukarela, dengan perlakukan yang adil dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan kepada semua pelaku usaha UMKM dan rasa nyaman yang dirasa pengusaha UMKM dalam memulai usaha baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran secara sukarela untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Medukung Pertumbuhan Ekonomi, dengan kelonggaran yang diberikan, pemerintah mengharapkan banyak tumbuh pengusaha pengusaha UMKM baik yang melakukan perdagangan online maupun offline sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan Pemahaman dengan Edukasi Pajak
PMK 37 tahun 2025 telah memberikan kejelasan tidak semua pedagang online dipungut PPh, namun masih banyak pedagang online yang belum memahami cara menghitung omzet, cara melaporkan pajak, hingga bagaimana memanfaatkan fasilitas perpajakan untuk UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan edukasi dengan gencar, baik secara langsung ataupun secara daring kalau diperlukan juga dilakukan melalui media online. Dengan begitu, para pedagang online tidak hanya tahu haknya (dibebaskan pajak bila omzet kecil), tetapi juga memahami kewajiban saat usaha mereka berkembang.
Kesimpulan
Penerapan PMK 37 tahun 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha kecil di sektor digital. Salah satu pesan dengan jelas menyampaikan tidak semua pedagang online dipungut Pajak Penghasilan.
Aturan ini memberikan keadilan, kemudahan dan kenyamanan bagi UMKM agar bisa tumbuh lebih dulu tanpa terbebani pajak. Namun juga dengan tegas terhadap pedagang dengan omzet besar tetap berkontribusi bagi negara. Penerapan PMK 37 tahun 2025 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa terus melesat dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

