Menu
in ,

Tepis Kesalahan Perlakuan Pajak KSO dengan PMK 79/2024

FOTO : IST

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024) tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi (KSO) diterbitkan pemerintah untuk mengatur secara khusus tentang segala aspek perpajakan yang akan timbul dari adanya kegiatan KSO. PMK yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024 ini hadir sebagai penyesuaian dari ketentuan umum terkait PPN, PPnBM dan PPh yang diberlakukan kepada KSO agar tidak lagi menimbulkan perbedaan pemahaman sehingga ketidakpastian dalam implementasinyapun terhindarkan.

Dalam PMK 79/2024, yang dimaksud dengan KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antarAnggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa Anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ada dua jenis pengaturan KSO yang diulas dalam PMK ini, yaitu KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak serta tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Perlakuan Perpajakan Bagi KSO Yang Wajib Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO:

a. melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;

b. menerima atau memperoleh penghasilan; dan / atau

c. mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO. 

 

KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO.

Yang dimaksud dengan tempat kedudukan KSO yaitu tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu Anggota yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk untuk mewakili KSO dalam:

a.  perjanjian kerja sama; atau

b.  surat penunjukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KSO yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal:

  • KSO telah melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai; atau
  • satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Pengaturan PPN dan PPnBM

  • Atas penyerahan BKP/JKP dari Anggota kepada KSO nilai Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap-tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan.
  • Nilai kontribusi tersebut dirinci berdasarkan jenis BKP dan/atau JKP.
  • Saat pembuatan Faktur Pajak
  • Jika KSO melakukan penyerahan kepada Pelanggan, maka faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Jika Anggota melakukan penyerahan kepada KSO, maka faktur pajak dibuat paling lambat pada saat KSO membuat faktur pajak atas penyerahan kepada Pelanggan.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan dari KSO kepada Pelanggan.

Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

PPh Badan dalam rangka KSO dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan, pada KSO

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO merupakan penghasilan KSO dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan KSO
  • Jika Penghasilan KSO berupa jenis penghasilan yang bersifat final, maka dikenai PPh Final yaitu: Tarif x Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto
  • Jika Penghasilan KSO berupa jenis penghasilan yang tidak bersifat final, maka dikenai PPh Tidak Final yaitu: Tarif x Penghasilan Kena Pajak (PhKP)
  • Untuk menghitung PhKP, penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
  • Biaya 3M merupakan biaya yang dikeluarkan dan dibebankan oleh KSO termasuk kontribusi Anggota kepada KSO.
  • Kontribusi merupakan barang dan/atau jasa yang diserahkan Anggota kepada KSO dalam rangka pelaksanaan kerja sama operasi, yang dinilai sebesar nilai kesepakatan tiap-tiap Anggota
  • Penghasilan sehubungan dengan Kontribusi Anggota
  • Merupakan penghasilan bagi Anggota
  • Diakui saat KSO melakukan penjualan (mencatat penghasilan) ke Pelanggan dan membebankan biaya atas kontribusi tersebut
  • Laba KSO setelah PPh merupakan bagian laba/sisa hasil usaha, yang dibagikan KSO kepada Anggota Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), bukan objek PPh.

Pengaturan PPh Potput (Pemotongan dan Pemungutan) untuk KSO adalah sebagai berikut:

Dalam hal KSO:

1. menerima atau memperoleh penghasilan;

2. melakukan pembelian atau impor;

3. melakukan ekspor, yang merupakan objek Potput PPh,

maka PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut tersebut merupakan kredit pajak bagi KSO, bukan kredit pajak bagi Anggota.

Jika KSO melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka wajib:

1. membuat bukti Potput PPh;

2. menyetorkan PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut;

3. melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Pengaturan PPh Atas Penghasilan Anggota

Penghasilan Anggota atas kontribusi ke KSO, tidak dipotong dan/atau dipungut oleh KSO:

  • Jika penghasilan Anggota bersifat tidak final, maka merupakan objek PPh Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang PPh
  • Jika penghasilan Anggota bersifat final:
  • Penghasilan Anggota selain Tanah dan/atau Bangunan, maka PPh Final disetor sendiri oleh Anggota.
  • Penghasilan Anggota dan KSO atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan, PPh Final disetor sendiri oleh KSO atas penghasilan dari Pelanggan dan merupakan pelunasan PPh Anggota.

Agar lebih mudah memahami mekanisme pengaturan PPh bagi KSO dan Anggota, kita simak ilustrasi berikut:

PT Mawar, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan kendaraan, dan PT Rezeki, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estat, membentuk KSO dengan nama KSO Mawar Rezeki, yang juga bergerak di bidang usaha real estat, untuk mengembangkan kawasan perumahan di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang. Pada tahun 2025, dalam kegiatan usaha KSO Mawar Rezeki, diketahui hal-hal berikut ini:

  • PT Mawar menyerahkan beberapa 5 unit kendaraan yang tercatat dalam perjanjian kerja sama KSO dengan nilai yang disepakati sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Terdapat kontribusi dari PT Rezeki berupa sebidang tanah dengan nilai yang disepakati sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Berkaitan dengan usaha real estat yang dijalankan dalam rangka KSO Mawar Rezeki pada tahun pajak 2025, diketahui bahwa:

  • biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO Mawar Rezeki selama tahun 2025 adalah sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Di antara biaya-biaya tersebut, terdapat biaya berupa pembayaran jasa manajemen kepada PT Alamanda senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Desember 2025; dan
  • pada tanggal 1 Juli 2025, KSO Mawar Rezeki menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dengan Tuan Shelby selaku Pelanggan atas pembelian satu unit rumah dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang langsung dibayar lunas. Unit rumah yang dijual tersebut berdiri di atas sebagian tanah yang dikontribusikan oleh PT Rezeki.

Berdasarkan hal di atas, perlakuan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh adalah:

  •  Atas pembayaran jasa manajemen sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), PT Alamanda dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh KSO Mawar Rezeki.
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO Mawar Rezeki dari pengalihan hak atas tanah dan/ tau bangunan kepada Tuan Shelby dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% x Rp1.000.000.000,00 = Rp25.000.000,00 (dua puuh lima juta rupiah) yang wajib disetor sendiri ke kas negara menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama KSO Mawar Rezeki yang merupakan pelunasan PPh bersifat final.
  • Atas penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT Mawar dan PT Rezeki kepada KSO Mawar Rezeki dalam rangka pelaksanaan kerja sarna berupa:
  • 5 unit kendaraan PT Mawar dengan total nilai yang disepakati sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
  • tidak dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh KSO ; dan
  • merupakan penghasilan bagi PT Mawar yang merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
  • Sebidang tanah dari PT Rezeki senilai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah):
  • diakui sebagai penghasilan bagi PT Rezeki pada saat rumah atas bidang tanah milik PT Rezeki tersebut dilakukan penjualan oleh KSO Mawar Rezeki kepada Tuan Shelby; dan
  • terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada saat KSO Mawar Rezeki menjual rumah kepada Tuan Shelby dan telah dilunasi pada saat KSO Mawar Rezeki melakukan penyetoran dan pelunasan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Perlakuan Perpajakan Bagi KSO Yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP dan PKP

KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria:

a. melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;

b. menerima atau memperoleh penghasilan; dan / atau

c. mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO

Maka KSO tersebut melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pada tiap Anggota. Jika sudah memiliki NPWP namun kemudian tidak memenuhi kriteria, KSO dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Untuk memberi gambaran yang lebih sederhana terkait perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftar NPWP dan PKP, simak contoh berikut ini:

PT Melati membuka lowongan untuk melakukan pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, PT Makmur dan PT Mulia membuat perjanjian kerja sarna KSO dengan nama KSO Makmur Mulia yang digunakan hanya sebagai alat koordinasi. Selanjutnya, PT Makmur dan PT Mulia melakukan pekerjaan sesuai dengan bagiannya masing-masing sesuai dalam perjanjian tersebut. PT Makmur dan PT Mulia membuat tagihan secara langsung kepada PT Melati selaku Pelanggan dan penghasilan tersebut diakui oleh masing-masing perusahaan. PT Melati melakukan pembayaran kepada PT Makmur dan PT Mulia serta melakukan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap PT Makmur dan PT Mulia.

Berdasarkan hal di atas, KSO Makmur Mulia tidak wajib:

1. mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP; dan

2. melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dari pemaparan dan contoh kasus di atas, dapat dipahami pedoman perlakuan pajak terhadap KSO berdasarkan PMK 79/2024. KSO tidak akan salah langkah lagi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena pengaturan dalam PMK 79/2024 sudah cukup jelas.

 

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version