Menu
in

Siap Lapor SPT Tahunan PPh di Era Coretax

Awal tahun 2026 menjadi agenda penting bagi seluruh Wajib Pajak untuk kembali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini menggunakan sistem yang sepenuhnya baru, yaitu melalui sistem Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang mulai diimplementasikan secara penuh sejak 2025.

Coretax DJP bukan hanya sekadar pembaruan tampilan dari DJP Online. Ini adalah rekonstruksi sistem pelaporan pajak yang mendasar, mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan otoritas pajak. Kini, setiap tahap, mulai dari aktivasi akun berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga pengisian dan pengiriman SPT, dilakukan dalam satu sistem terintegrasi. Harapannya, sistem ini akan memperkuat akurasi data, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan kepatuhan yang berbasis teknologi.

Namun di balik semangat pembaruan, realitas di lapangan berkata lain. Banyak Wajib Pajak yang tidak siap saat pertama kali mencoba masuk ke Coretax. Ada yang kebingungan saat diminta mengunggah swafoto untuk verifikasi, ada pula yang belum mengerti bahwa pelaporan kini membutuhkan sertifikat elektronik yang hanya bisa didapat setelah tahapan permohonan kode otorisasi. Yang sebelumnya terbiasa hanya masuk DJP Online dan langsung mengisi formulir sederhana, kini harus melewati sejumlah prosedur yang terasa terlalu teknis dan tidak “familier”.

Lebih dari itu, alur pengisian SPT pun berubah. Di Coretax, pengisian dimulai dari bagian induk dengan pertanyaan ya/tidak, bukan dari lampiran seperti sebelumnya. Setiap jawaban “ya” akan membuka lampiran baru yang harus diisi. Tampaknya sederhana, namun dalam praktiknya, alur ini menuntut pemahaman lebih dalam tentang jenis penghasilan yang dimiliki serta keterampilan digital yang mumpuni.

Dalam konteks hukum, kewajiban pelaporan tidak berubah. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 31 Maret 2026. Jika melewati batas ini, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Denda ini mungkin terlihat ringan, namun bisa menjadi beban psikologis dan administratif dilihat dari aspek kepatuhan Wajib Pajak, terlebih bila ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan.

Selain risiko denda, keterlambatan pelaporan juga berdampak langsung terhadap aktivitas non-pajak. Banyak proses perizinan usaha, pengajuan pinjaman, hingga pencairan anggaran yang mensyaratkan bukti lapor SPT. Dalam konteks inilah, pelaporan tepat waktu bukan lagi soal menaati aturan, tapi juga menjaga kelancaran operasional dan integritas administrasi pribadi maupun bisnis.

Tahun ini juga menjadi ujian bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berdasarkan PER-17/PJ/2015, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hanya dapat menggunakan norma jika telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui sistem Coretax paling lambat 31 Maret 2026 untuk SPT Tahunan OP 2026 yang dilaporkan Tahun 2027. Beberapa Wajib Pajak belum menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2025 walaupun sudah direlaksasi perpanjangan pengajuan sampai dengan akhir Desember 2025, sehingga mereka wajib beralih ke metode pembukuan, yang tidak hanya lebih kompleks, tetapi juga mengikat secara berkelanjutan. Sekali menggunakan pembukuan, metode norma atau pencatatan tidak lagi dapat digunakan.

Kesulitan pun tak berhenti di sana. Bagi pengguna NPPN, yaitu Wajib Pajak Usahawan dan Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas, Coretax kini mewajibkan pengisian dua lampiran khusus—Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A—sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. Lampiran ini harus memuat rincian peredaran bruto per tempat kegiatan usaha, jenis usaha, persentase norma, hingga hasil perhitungan penghasilan neto. Banyak Wajib Pajak merasa kewalahan, karena pengisian yang tampak seperti teknis akuntansi ini sebenarnya membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang tidak semua orang miliki.

Di sisi lain, sistem integrasi berbasis NIK juga menimbulkan tantangan tersendiri. Wajib Pajak wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri, kini perlu mempertimbangkan kembali status perpajakan mereka. Dalam sistem Coretax, penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami, kecuali ada perjanjian pisah harta (PH) atau istri memilih status perpajakan terpisah (MT). Perubahan ini menciptakan dinamika baru dalam pelaporan, sekaligus membutuhkan sinkronisasi data keluarga secara teliti.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di lapangan? Banyak Wajib Pajak yang baru menyadari kerumitan sistem baru ini justru ketika tenggat waktu sudah dekat. Di akhir Maret, lonjakan trafik sering membuat sistem melambat, dan bahkan tak jarang terjadi gagal submit. Beberapa pengguna lupa membuat kode otorisasi, atau bahkan tidak tahu bahwa itu diperlukan. Ada juga yang terjebak karena data yang muncul otomatis di sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya—baik dari sisi penghasilan, bukti potong, maupun data anggota keluarga.

Dalam situasi seperti ini, menyalahkan sistem bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa perubahan menuntut adaptasi, dan adaptasi membutuhkan waktu. Oleh karena itu, melaporkan SPT lebih awal menjadi keharusan, bukan hanya anjuran. Proses pelaporan kini tidak bisa lagi dilakukan dalam satu malam. Ia membutuhkan persiapan, pemahaman, dan ketelitian sejak awal tahun.

Bagi yang merasa kesulitan, jangan segan meminta bantuan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang telah membuka layanan konsultasi dan asistensi, baik tatap muka maupun online. Petugas penyuluh juga aktif memberikan edukasi melalui berbagai media. Simulasi pengisian SPT bahkan telah tersedia secara publik untuk digunakan sebagai latihan sebelum masuk ke sistem utama.

SPT Tahunan bukan lagi sekadar formulir rutin tahunan. Ia telah menjadi refleksi dari bagaimana kita menyikapi kewajiban fiskal di tengah dunia yang makin digital dan terhubung. Di era Coretax, pelaporan bukan hanya soal patuh, tetapi soal cakap teknologi, sadar prosedur, dan berani berubah.

Jangan menunggu sampai 31 Maret. Karena yang menunda, bisa jadi menyesal. Namun yang bersiap sejak awal, akan menjalani proses ini dengan lebih tenang, ringan, dan bermartabat. Di tengah transformasi sistem perpajakan, Wajib Pajak yang tanggap adalah mereka yang tak hanya taat aturan, tetapi juga siap berkontribusi demi Indonesia yang lebih tertib dan berkeadilan.

(tulisan ini murni merupakan opini penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja)

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Madya Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak

Leave a Reply

Exit mobile version