Menu
in

Regulasi Pajak Alat Berat, Upaya Memburu “Aset Siluman”

Regulasi Pajak Alat Berat, Upaya Memburu “Aset Siluman”

Regulasi Pajak Alat Berat sudah ada. Potensinya nyata. Yang belum ada adalah sistem yang membuat alat berat raksasa ini tidak bisa bersembunyi dari fiskus. Wujudnya raksasa, deru mesinnya memekakkan telinga, dan jejak rantainya mampu mengubah bentang alam. Namun, di mata otoritas pajak daerah, puluhan ribu alat berat yang beroperasi di penjuru negeri ini bisa dengan mudah berubah menjadi “aset siluman”.

Dari tahun 2019 hingga 2023, lebih dari 70.000 unit alat berat baru seperti ekskavator, buldoser, hingga dump truck telah beroperasi di seluruh Indonesia. Sebagian besar mesin raksasa ini berputar di sektor-sektor padat modal: menggali nikel di Morowali, mengeruk batu bara di Kalimantan, hingga membuka lahan sawit di Sumatra.

Jika dikalkulasikan, potensinya luar biasa. Dengan tarif 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), satu unit ekskavator kelas menengah saja bisa menyumbang pajak Rp6 juta hingga Rp16 juta per tahun. Jika dikalikan dengan puluhan ribu unit yang aktif, ada potensi penerimaan daerah hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah per tahun yang selama ini terancam menguap.

Secara regulasi, pemerintah sebenarnya sudah bertindak. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pajak Alat Berat (PAB) telah resmi dihidupkan kembali dan mulai berlaku sejak Januari 2024. Aturan ini menegaskan bahwa PAB dipungut di wilayah tempat penguasaan alat berat, bukan tempat domisili pemilik, bukan tempat perusahaan induk terdaftar.

Di atas kertas, aturan ini tampak sempurna. Namun di lapangan, ada satu celah mematikan: objek pajaknya leluasa melintas batas, sementara sistem pengawasannya jalan di tempat.

Celah “Aset Siluman” dan Kebutaan Data

Masalah mendasar dari PAB adalah sifat objek pajaknya yang mobilitasnya tinggi. Sebuah ekskavator bisa beroperasi di proyek infrastruktur Jawa pada awal tahun, lalu dipindahkan secara diam-diam ke area konsesi tambang di pedalaman Kalimantan Timur beberapa bulan kemudian.

Ironisnya, tidak seperti kendaraan bermotor yang kepemilikan dan mutasinya tercatat dalam sistem Samsat yang terintegrasi secara nasional, tidak ada padanan sistem pelacakan serupa untuk alat berat. Ekskavator tidak berplat nomor. Buldoser tidak terdaftar di Samsat. Tidak ada registrasi tunggal yang bisa memberi tahu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi manapun bahwa ada objek pajak senilai miliaran rupiah sedang beroperasi di wilayahnya.

Akibatnya, alat-alat berat ini luput dari pantauan. Mereka menjadi “siluman” yang tidak terdeteksi oleh radar fiskus daerah. Ketiadaan basis data nasional ini memaksa petugas daerah menggunakan metode kuno: “jemput bola” ke area tambang atau Perkebunan, yang selain memakan biaya operasional tinggi, juga ibarat mencari jarum di tumpukan jerami karena akses ke area konsesi seringkali sangat tertutup.

Betapa seriusnya kekosongan sistem ini tercermin dari fakta yang jarang disebut. Hingga awal 2024, provinsi-provinsi penghasil tambang terbesar seperti Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan PAB. Namun, regulasi itu berakhir layaknya macan kertas. Tanpa adanya sistem registrasi dan pelacakan alat berat yang terintegrasi, aturan di atas kertas tidak bisa diubah menjadi setoran di kas daerah. Paradoksnya justru terjadi di DKI Jakarta, provinsi dengan konsentrasi alat berat yang jauh lebih sedikit, namun lebih siap secara administrasi pendataan.

Pada akhirnya, terciptalah ketidakadilan fiskal yang nyata. Daerah-daerah kaya sumber daya alam, tempat alat berat mengeruk bumi dan merusak jalan justru tidak bisa memungut pajaknya karena tidak tahu menahu keberadaan alat berat tersebut di wilayahnya.

Berhenti Bekerja Sendirian

Menghadapi celah sebesar ini, solusinya tidak bisa datang dari satu arah. Bapenda tidak akan pernah menang jika terus bekerja sendirian dengan sumber daya dan kewenangan yang terbatas pada batas wilayahnya sendiri. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara kerja yang lebih fundamental dengan pendekatan pengawasan lintas sektoral yang menjadikan data dari berbagai kementerian sebagai senjata utama.

Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus memimpin pembentukan basis data alat berat nasional yang terintegrasi lintas provinsi. Hal ini bukan sekadar inovasi opsional, melainkan tulang punggung agar PAB bisa dieksekusi. Kementerian Perindustrian memiliki data impor dan produksi alat berat. Kementerian ESDM memiliki data izin usaha pertambangan yang mencantumkan jenis dan jumlah alat yang digunakan. Mengintegrasikan keduanya ke dalam satu sistem yang bisa diakses Bapenda seluruh provinsi adalah langkah yang realistis dan tidak membutuhkan investasi teknologi yang besar, hanya butuh kemauan koordinasi lintas kementerian.

Kedua, hentikan “kebutaan data” antara instansi dengan mewajibkan pelaporan pihak ketiga. Setiap perusahaan kontraktor dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus diwajibkan melaporkan nomor seri, spesifikasi, dan lokasi aktual alat beratnya sebagai prasyarat perpanjangan izin operasional. Satu langkah lebih jauh: jika PAB belum lunas di daerah tempat alat beroperasi, izin operasi tidak boleh diperpanjang. Mekanisme ini mengubah kepatuhan pajak dari sukarela menjadi syarat bertahan dan itu jauh lebih efektif dari pendekatan apapun yang bergantung pada kesadaran wajib pajak semata.

Ketiga, dari kacamata pengawasan internal, APIP di tingkat provinsi harus mengubah paradigma auditnya. Jangan lagi sekadar mengaudit kelengkapan dokumen administratif seperti keberadaan Peraturan Daerah. APIP harus melakukan uji petik lintas data: cocokkan alat berat yang dilaporkan dalam dokumen perizinan tambang dengan realisasi setoran PAB di kas daerah. Selama audit hanya memeriksa angka di dokumen tanpa memeriksa apakah alat beratnya benar-benar terdaftar di provinsi yang tepat, akuntabilitas fiskal PAB tidak lebih dari formalitas.

Lahirnya kembali Pajak Alat Berat adalah langkah yang tepat. Regulasinya sudah ada. Potensinya nyata. Yang belum ada adalah keberanian untuk membangun sistem yang membuat penghindaran pajak menjadi sulit, bukan sekadar ilegal. Selama itu belum ada, “aset siluman” itu akan terus berkeliaran: wujudnya raksasa, tapi pajaknya tetap nol. Dan daerah yang buminya dikeruk setiap hari akan terus menanggung beban tanpa pernah menerima haknya.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi tempat penulis bertugas.

Leave a Reply

Exit mobile version