Menu
in ,

Perubahan Regulasi Pajak Aset Kripto: Dari Komoditas Menjadi Aset

foto : ist

Perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah investor. Seiring dengan pertumbuhan ini, pemerintah terus menyesuaikan regulasi untuk memastikan kepastian hukum dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini.

Perubahan signifikan dalam dunia aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi baru ini lahir sebagai konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

1. Perubahan Status Aset Kripto: Bukan Lagi Komoditas

Inti dari perubahan ini adalah pergeseran status aset kripto:

  • Sebelumnya: Aset kripto dikategorikan sebagai komoditi.
  • Saat ini: Sejak berlakunya UU P2SK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital.

Peralihan ini berdampak pada pengawasan, yang resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Oleh OJK, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga.

2. Dampak Perpajakan: PPN Ditiadakan untuk Transaksi Beli

Perubahan status aset kripto menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga membawa konsekuensi besar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

A. Perdagangan Aset Kripto

  • PPN atas Pembelian Kripto: Pembeli tidak dikenai PPN karena aset kripto dianggap sebagai surat berharga, yang merupakan kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Sebelumnya, transaksi beli kripto dikenai PPN dengan tarif besaran tertentu.
  • PPh atas Penjualan Kripto (PPh Pasal 22 Final): Skema PPh final tetap dikenakan, namun tarifnya dibedakan berdasarkan platform (exchange) yang digunakan:
    • Platform Dalam Negeri (PPMSE DN) / Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan, yang dipungut oleh PAKD.
    • Platform Luar Negeri (PPMSE LN): Dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1% dari nilai transaksi penjualan. Pajak ini dapat dipungut oleh PPMSE Luar Negeri yang ditunjuk atau disetor sendiri oleh Penjual.

Penting: Perbedaan tarif ini juga membedakan skema lama yang tidak membedakan platform domestik dan luar negeri, serta memiliki tarif PPh Pasal 22 Final yang lebih rendah (0,1% atau 0,2%).

B. Jasa Layanan Platform (Exchange)

Layanan jasa yang disediakan oleh platform exchange (seperti jasa penyediaan sarana elektronik, withdrawal, deposit, transfer aset, dll.) tetap merupakan Jasa Kena Pajak dan objek PPh:

  • PPN: Dikenai PPN tarif umum 12% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (11/12 dari penggantian), dan berlaku sesuai mekanisme umum PPN.
  • PPh: Penghasilan jasa dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh).

C. Jasa Verifikasi Transaksi (Mining)

Bagi para penambang aset kripto (miners) yang melakukan jasa verifikasi transaksi:

  • PPN: Dikenai PPN Besaran Tertentu sebesar 2,2% dari nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima, dan penambang aset kripto wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • PPh: Penghasilan (berupa block reward, transaction fee, dll.) dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh).

Catatan Khusus Mining: Perubahan ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 22 final menjadi PPh tarif umum atas penghasilan Penambang Aset Kripto ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2026.

3. Penunjukan Platform Luar Negeri (PPMSE LN) sebagai Pemungut Pajak

Untuk memastikan kepatuhan pajak, khususnya dari transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri, PMK 50/2025 mengatur penunjukan PPMSE Luar Negeri (LN) sebagai pemungut pajak.

PPMSE LN dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (atas pelimpahan wewenang Menteri Keuangan) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 final.

Kriteria penunjukan PPMSE LN meliputi:

  1. Memenuhi kriteria tertentu (seperti nilai transaksi atau jumlah traffic yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan); atau
  2. Memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Jika PPMSE LN tidak ditunjuk sebagai pemungut, maka PPh Pasal 22 final wajib disetor dan dilaporkan sendiri oleh Penjual.

4. Masa Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

Perubahan regulasi ini merupakan langkah maju untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih terstruktur dan berkeadilan pajak, dengan mempertimbangkan perkembangan terkini status hukum aset kripto di Indonesia. Mari kita pahami dan patuhi ketentuan perpajakan yang baru ini. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman web www.pajak.go.id atau hubungi unit kerja DJP terdekat.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version