Menu
in ,

Perlukah Kebijakan Cukai MBDK Diterapkan Di Indonesia?

FOTO:IST

Tingkat konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia terbilang tinggi. Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara dalam konsumsi minuman berpemanis, yaitu sebanyak 20,23 liter/orang (Ferretti & Mariani, 2019). Iklan yang masif, harga yang terjangkau, dan ketersediaan produk yang melimpah membuat minuman ini menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat. Namun, dibalik kesegarannya, MBDK menyimpan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

MBDK dan Ancaman Kesehatan

Minuman manis menjadi salah satu penyumbang utama asupan gula harian, bahkan seringkali tanpa disadari oleh konsumen. Berdasarkan riset di Nigeria, menunjukkan bahwa satu botol minuman manis ukuran 600 ml bisa mengandung hingga 40–50 gram gula (Christopher et al., 2025), jumlah tersebut melebihi anjuran maksimal konsumsi gula harian WHO yaitu 25–50 gram per hari. Pola konsumsi seperti ini jika dibiarkan akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan nasional dan menurunkan produktivitas jangka panjang.

Konsumsi minuman manis yang tinggi akan berkontribusi terhadap tingginya angka morbiditas dan mortalitas akibat kelebihan berat badan dan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus. Berdasarkan data dari WHO, pada tahun 2019 diabetes melitus menempati urutan kesembilan sebagai penyebab kematian tertinggi di dunia. Jumlah pengidap diabetes melitus di Indonesia juga dapat dikatakan cukup mengkhawatirkan, pada tahun 2021, Indonesia menempati posisi kelima sebagai negara dengan jumlah diabetes tertinggi (International Diabetes Federation, 2021). Selain berdampak pada kesehatan, konsumsi minuman berpemanis berlebih juga berdampak terhadap peningkatan pengeluaran pengobatan kesehatan (Ferretti & Mariani, 2019). Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang dapat mendorong perilaku masyarakat untuk mengurangi konsumsi MBDK

Cukai sebagai Instrumen Pengendalian

Dalam laporan World Bank, disebutkan bahwa terdapat tiga instrumen pajak yang digunakan negara-negara di dunia dalam rangka mengendalikan konsumsi minuman bergula, yakni cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea masuk impor. Instrumen yang paling banyak digunakan oleh negara di dunia adalah cukai.

Cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dianggap menimbulkan eksternalitas negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Selama ini, Indonesia telah mengenakan cukai pada produk seperti rokok dan minuman beralkohol. Maka, pemberlakuan cukai pada MBDK merupakan langkah logis untuk memperluas cakupan pengendalian konsumsi barang berdampak negatif.

Beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina telah lebih dulu menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Hasil dari penerapan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis disejumlah negara Asia Tenggara tersebut menunjukkan adanya penurunan konsumsi MBDK. Dengan demikian,

Pro dan Kontra Penerapan Cukai MBDK

Argumen yang mendukung:

  1. Meningkatkan kesadaran kesehatan. Kebijakan cukai MBDK akan meningkatkan kesadaran kesehatan karena harga minuman berpemanis menjadi lebih tinggi sehingga masyarakat akan berpikir kembali untuk membeli minuman berpemanis.
  2. Mendorong reformulasi produk. Produsen akan terdorong mengurangi kandungan gula dalam produk mereka agar tetap kompetitif di pasar.
  3. Menambah penerimaan negara. Dana yang diperoleh dari cukai MBDK bisa dialokasikan untuk program promotif dan preventif di bidang kesehatan.

Argumen yang menolak:

  1. Beban tambahan bagi konsumen. Bagi masyarakat yang berpendapatan rendah bisa terdampak lebih besar karena proporsi pengeluaran mereka terhadap makanan dan minuman lebih tinggi.
  2. Potensi penurunan industri. Sektor UMKM yang terkait bisa mengalami penurunan pendapatan atau bahkan terjadinya PHK.
  3. Efektivitas tidak langsung. Tanpa edukasi dan kontrol yang menyeluruh, cukai saja mungkin tidak cukup untuk mengubah perilaku konsumsi.

Kesimpulan

Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan layak dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan beban penyakit tidak menular dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Meski terdapat pro dan kontra, kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang jika diiringi dengan edukasi, sosialisasi, pengawasan ketat, dan insentif bagi industri untuk menciptakan produk yang lebih sehat. Selain itu, pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh dan benchmarking dari negara lain agar menciptakan kebijakan yang terukur dan berkeadilan, sehingga tujuan kesehatan publik tercapai tanpa membebani kelompok rentan secara ekonomi.

Sumber:

Buwono, H. A. (2025, September 18). Diterapkan Tahun Depan, Tarif Cukai Minuman Berpemanis Masih Misterius. CISDI. https://cisdi.org/artikel/tarif-cukai-minuman-berpemanis

Christopher, F., Sugra, M., Dike, O., & Abimbola, A. (2025). Dietary Intake Assessment of Sugar in Several Pack Sizes of Carbonated Soft Drinks in Nigeria. Crimson Publishers, 8(4), 873 – 878. 10.31031/NTNF.2025.08.000693

Ferretti, Fabrizio, and Michele Mariani. “Sugar-sweetened beverage affordability and the prevalence of overweight and obesity in a cross section of countries.” Global Health, vol. 15, no. 30, 2019, pp. 1-14, https://doi.org/10.1186/s12992-019-0474-x. Accessed 16 March 2023.

International Diabetes Federation. “Diabetes around the world in 2021.” IDF Diabetes Atlas 10th edition, 2021, https://diabetesatlas.org/.

World Health Organization. “Health and Well-Being.” World Health Organization (WHO), https://www.who.int/data/gho/data/major-themes/health-and-well-being.

World Health Organization. (2015, March 4). WHO calls on countries to reduce sugars intake among adults and children. World Health Organization (WHO). https://www.who.int/news/item/04-03-2015-who-calls-on-countries-to-reduce-sugars-intake-among-adults-and-children?utm_source=chatgpt.com

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version