PER-9/2025 : Senjata Baru DJP Berantas Faktur Pajak Tidak Sah
Oleh: Rendy Brian Pratama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Peredaran faktur pajak tidak sah masih menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan negara. Jumlah kebocoran penerimaan negara dari aktivitas ini pun tidak sedikit. Dari berbagai kasus yang telah diungkap DJP dalam beberapa tahun terakhir, kerugian negara akibat penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun secara akumulatif.
Masalah ini juga menjadi perhatian negara-negara ASEAN. Sebagai contoh, di Filipina, kerugian yang timbul dari penerbitan faktur pajak tidak sah bahkan telah menembus angka Rp13,35 triliun. Bagi para pengemplang pajak, penggunaan faktur pajak tidak sah masih dianggap sebagai cara efektif untuk memanipulasi pembayaran PPN. Modusnya dilakukan dengan memanipulasi kredit pajak masukan agar lebih besar sehingga mengurangi PPN keluaran. Dengan perkembangan teknologi, manipulasi tersebut semakin canggih, termasuk melalui penciptaan transaksi semu antarperusahaan.
Meningkatnya upaya untuk mengeksploitasi sistem administrasi perpajakan mendorong DJP memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis data yang lebih ketat dan terintegrasi. Sebagai respons atas meningkatnya risiko tersebut, DJP menerbitkan PER-09/PJ/2025 sebagai aturan strategis untuk menonaktifkan akses Wajib Pajak tertentu dalam pembuatan faktur pajak. Peraturan ini menjadi langkah preventif sekaligus korektif yang diharapkan dapat menutup ruang peredaran faktur pajak tidak sah, memperbaiki kualitas data perpajakan, dan menjaga penerimaan PPN nasional.
Kriteria Wajib Pajak yang Dinonaktifkan Aksesnya
Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak tertentu dapat dinonaktifkan aksesnya dalam penerbitan faktur pajak maupun penggunaan faktur pajak masukan sebagai kredit pajak apabila tidak memenuhi indikator-indikator yang telah ditetapkan. Indikator pertama berkaitan dengan keberadaan dan kewajaran lokasi usaha, sedangkan indikator kedua terkait kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
Kedua indikator tersebut ditetapkan berdasarkan analisis risiko komprehensif yang berlandaskan hasil kegiatan intelijen perpajakan, sehingga penindakan tidak dilakukan secara sembarangan. Penonaktifan akses bertujuan memutus rantai penyalahgunaan faktur pajak tidak sah sebelum menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
Faktur pajak tidak sah terdiri atas faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Pendekatan preventif dipilih agar Wajib Pajak yang terindikasi dapat dikendalikan sementara hingga proses klarifikasi dilakukan. DJP berharap mekanisme ini menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun risiko manipulasi transaksi dapat ditekan.
Walaupun tampak sederhana, penonaktifan akses memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak. Tanpa akses untuk mengeluarkan faktur pajak, transaksi dengan mitra bisnis yang membutuhkan dokumen pajak masukan dapat terhambat. Reputasi usaha pun berpotensi terdampak karena mitra bisnis umumnya lebih memilih bermitra dengan pihak yang tidak memiliki masalah kepatuhan pajak. Tekanan dari mitra bisnis ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak segera melakukan klarifikasi untuk memulihkan haknya.
Klarifikasi oleh Wajib Pajak
Aturan ini memberikan mekanisme yang jelas mengenai langkah yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila akses penerbitan faktur pajaknya dinonaktifkan. Tindakan pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan klarifikasi secara langsung ke kantor wilayah DJP. Penyampaian klarifikasi ini tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Alternatif lainnya adalah melalui penyampaian surat tertulis.
Dokumen klarifikasi dapat dilampiri dengan dokumen pendukung seperti fotokopi NIK dan surat keterangan tempat usaha untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, atau akta pendirian perusahaan bagi Wajib Pajak Badan. Ketentuan lengkap terkait dokumen pendukung terdapat pada Pasal 4 peraturan ini.
Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima, Kepala Kanwil DJP harus menentukan apakah klarifikasi dikabulkan atau ditolak. Jika klarifikasi dikabulkan, Wajib Pajak dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit atau Terindikasi Pengguna, sehingga hak akses penerbitan faktur pajak dipulihkan.
Sebaliknya, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan penonaktifan akses diterima, DJP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Tegas demi Keadilan Iklim Usaha
Pelaksanaan aturan perpajakan yang tegas namun tetap humanis menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan antara Wajib Pajak dan negara. Aturan ini pada dasarnya hadir untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan transparan. DJP memperkuat pengawasan berbasis risiko tanpa menghambat kegiatan usaha yang sehat. Peraturan ini juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal pelaporan, tetapi juga memastikan validitas transaksi di dalamnya.
Kita dapat belajar dari program Fair Tax System Initiative di Kanada yang meningkatkan penerimaan pajak melalui penerapan sistem perpajakan yang adil, termasuk dengan menutup celah penghindaran pajak terutama oleh perusahaan besar dan pelaku ekonomi digital.
Pada akhirnya, peredaran faktur pajak tidak sah telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, tidak hanya dalam bentuk hilangnya penerimaan, tetapi juga dalam rusaknya keadilan iklim usaha. Untuk menutup celah tersebut sekaligus menindak oknum pengemplang pajak, DJP menerbitkan mekanisme penonaktifan akses penerbitan faktur pajak serta prosedur pemulihannya.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

