Lokasi usaha di pinggir jalan yang ramai sangat diminati dan berpotensi besar menarik banyak pelanggan. Ini berlaku untuk skala bisnis apa pun, seperti kedai martabak di kota besar yang memiliki kemungkinan ramai pembeli.
Awalnya mungkin usaha tersebut dibangun dengan modal awal yang minim, entah dari hasil menabung atau pinjaman bank. Peralatan dan bahan baku juga diperoleh lewat pembelian online untuk menekan biaya. Setiap hari, pemasukan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti bahan baku, gaji karyawan, listrik, internet, dan langganan musik agar pelanggan nyaman.
Namun, ketika bisnis sudah stabil, lalu ada orang yang bertanya tentang kewajiban pajaknya. Pertanyaan ini bisa membuat pengusaha tertegun, menyadari bahwa ada tanggung jawab pajak dari usaha yang dijalankan.
Pada kondisi ini banyak pengusaha merasa enggan dan binggung saat berhadapan dengan pajak. Mereka merasa prosesnya rumit dan tidak tahu harus mulai dari mana. Padahal memahami pajak bisa semudah menguasai daftar menu Martabak yang mereka jual.
UMKM Dan Fasilitasnya
Jika kita memiliki usaha yang dijalankan oleh atas nama pribadi, maka termasuk kategori Orang Pribadi Usahawan. Hal ini berarti, kita memiliki penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha yang dijalankan sendiri, bukan dari gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, mengelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu: Usahawan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar Rupiah setahun; dan Usahawan Non UMKM dengan peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar Rupiah setahun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022), untuk kegiatan usaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar Rupiah setahun disebut sebagai Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Namun penggunaan tarif ini memiliki batas waktu, yaitu selama tujuh tahun saja untuk pelaku usaha UMKM orang pribadi yang berlaku sejak tahun pajak pelaku usaha UMKM terdaftar, jika pelaku usaha UMKM terdaftar setelah tanggal berlakunya PP 55 Tahun 2022.
Kemudian jika pelaku usaha UMKM Orang Pribadi, memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dalam satu tahun pajak, tidak dikenai PPh berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
Simulasi Pajak Terutang
Misalnya usaha Martabak yang sudah berjalan, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tanggal 02 Januari 2023. Jumlah peredaran usaha yang dicatat oleh pelaku usaha orang pribadi tersebut selama tahun 2023 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah). Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 ini termasuk dalam kategori peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh sebesar 0,5% dari peredaran usaha bruto. Namun terdapat fasilitas lainnya, yaitu atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenai PPh. Perhitungannya sebagai berikut:
No Bulan Peredaran Bruto (Rp) PPh Terutang (Rp)
1. Januari 70.125.000,00 0
2. Februari 60.225.000,00 0
3. Maret 53.625.000,00 0
4. April 78.375.000,00 0
5. Mei 59.400.000,00 0
6. Juni 71.775.000,00 0
7. Juli 67.650.000,00 0
8. Agustus 69.300.000,00 152.375,00
9. September 79.200.000,00 396.000,00
10. Oktober 72.600.000,00 363.000,00
11. November 67.650.000,00 338.250,00
12. Desember 75.075.000,00 375.375,00
Jumlah 825.000.000,00 1.625.000,00
Beban PPh terasa lebih ringan dan lebih mudah untuk dilakukan, karena Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi yang berlaku sampai dengan tujuh tahun. Serta menghitung pajaknya langsung dari peredaran usaha, bukan keuntungan bersih.
Dengan peredaran usaha yang sama, kita bandingkan dengan perhitungan pajaknya dengan menggunakan tarif PPh yang bersifat umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2022), pelaku usaha orang pribadi tersebut melakukan pembukuan pada kegiatan usahanya dan status tanggungan keluarga menikah serta memiliki 2 anak.
Peredaran Usaha Rp825.000.000,00
Pembelian Bahan Baku Rp500.000.000,00
Laba Kotor Rp325.000.000,00
Biaya Gaji Karyawan Rp104.000.000,00
Biaya Listrik Rp12.000.000,00
Biaya Internet Rp6.000.000,00
Biaya Sewa Rp25.000.000,00
Biaya Lain-Lain Rp5.000.000,00
Total Biaya Rp152.000.000,00
Laba Bersih Rp173.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp67.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp105.500.000,00
Pajak Penghasilan Terutang
5% x Rp60.000.000,00 Rp3.000.000,00
15% x Rp37.500.000,00 Rp6.825.000,00
PPh Terutang Rp9.825.000,00
Selain skema perhitungan tersebut, pelaku usaha UMKM orang pribadi diperkenankan untuk menghitung PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Hal ini disebutkan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan: memiliki peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari 4,8 miliar Rupiah; dan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Peredaran Usaha Rp825.000.000,00
NPPN (Lampiran PER-17/PJ/2015)
20% x Rp825.000.000,00
Penghasilan Neto Rp165.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp67.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp97.500.000,00
Pajak Penghasilan Terutang
5% x Rp60.000.000,00 Rp3.000.000,00
15% x Rp37.500.000,00 Rp5.625.000,00
PPh Terutang Rp8.625.000,00
Dari ilustrasi perhitungan tersebut memang terlihat lebih mudah dan murah untuk menghitung serta membayar PPh dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha bruto. Namun tarif tersebut hanya berlaku selama tujuh tahun saja, setelahnya diwajibkan untuk menghitung PPh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, baik dengan menggunakan pembukuan maupun menggunakan NPPN yang tentunya harus dilaksanakan secara taat asas.
Kemudahan Yang Berkelanjutan
Meski banyak pengusaha UMKM ingin terus menikmati tarif PPh 0,5% lebih dari tujuh tahun, pajak seharusnya bersifat proporsional dan berkelanjutan. Setelah tujuh tahun, usaha dianggap sudah matang, sehingga kontribusi pajaknya pun harus meningkat. Tarif 0,5% sebenarnya ditujukan untuk pengusaha pemula, agar mereka bisa belajar mengelola pajak
Patuh pajak mencerminkan kedewasaan seorang pengusaha. Pemerintah memberikan insentif tarif yang mudah dan murah bagi pemula. Setelah jangka waktu insentif berakhir, pengusaha diwajibkan mengikuti ketentuan umum berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2022.
Di sisi lain, mempertahankan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM orang pribadi dengan omzet hingga 4,8 miliar rupiah juga memiliki kelebihan, yaitu menyederhanakan kepatuhan dan mendorong pembayaran sukarela. Namun, kebijakan ini harus disertai pengawasan dan evaluasi berkala oleh pemerintah agar tidak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

