Menu
in ,

Pajak Pedagang Online Wajib Namun Adil

FOTO : IST

Pajak Pedagang Online Wajib Namun Adil

Oleh: Rendy Brian Pratama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

14 Juli 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Bak petir disiang bolong, pajak bagi pedagang online ini sukses mengejutkan masyarakat di tahun 2025 ini.

Suara netizen mulai terbelah. Sebagian menanggapi dengan positif, namun narasi negatif tetap berseliweran di jagad maya. Pemerintah seakan-akan tutup mata pada saat menerbitkan aturan ini, terkesan tidak peduli dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja.

Namun, nyatanya dengan terbitnya PMK 37/2025 ini, pemerintah justru sedang berupaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya atau setidaknya para pedagang dalam bentuk memberikan perlakuan pajak yang sama dan tidak memihak.

Aturan yang masih hangat ini sebenarnya menghadirkan kemudahan bagi pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya alih-alih menjadi beban baru di masyarakat.

Pajak merupakan kewajiban

Alangkah indahnya ketika masyarakat sudah paham betul bahwa pembayaran pajak sebetulnya merupakan kewajiban alih-alih sebagai beban.

Hatta, wakil presiden pertama Republik Indonesia pernah berkata “ Pajak seharusnya diperlakukan sebagai kewajiban, bukan beban”.

Pandangan Hatta ini tentunya menarik, karena bagi seseorang yang pernah merasakan dinginnya dinding penjara penjajah, pajak ternyata mempunyai arti penting di mata beliau.

Kondisi ini berbanding terbalik dimana dimata masyarakat sering kali kewajiban dan beban adalah satu paket yang tidak dipisahkan.

Menilik pada pasal pertama Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan, dengan gamblang mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tentunya sebagai masyarakat yang sadar hukum, ketaatan kita pada suatu aturan akan mengantarkan kita pada kesepakatan bersama bahwa pajak di negara ini adalah wajib adanya.

Dapat dipahami bahwa di masyarakat masih terdapat pandangan bahwa membayar pajak adalah suatu beban. Hal tersebut tidak bisa dihindari, apalagi bila dikaitkan dengan salah satu karakteristik dari pajak itu sendiri, yaitu tidak memberikan imbalan secara langsung bagi Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya.

Oliver Wendell Holmes, Jr, seorang Hakim Agung di Amerika pernah berujar “Pajak adalah harga yang kita bayar untuk hidup di dalam masyarakat yang beradab.” Dan bukan kebetulan Pancasila pada sila kedua juga menyampaikan pesan yang sama dalam frasa kemanusiaan yang beradab.

Tidak ada salahnya kita untuk mengubah mindset (pola pikir) dari “saya dipaksa bayar pajak” menjadi “saya siap membangun negara melalui pajak”, Pada dasarnya pajak yang kita bayarkan akan digunakan untuk membayar gaji guru, tenaga medis, subsidi pendidikan, infrastruktur dan banyak keperluan negara lainnya.

Keadilan untuk pelaku bisnis

Perlu dipahami bahwa PMK 37/2025 ini mengatur tentang bagaimana pihak lain akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi ekonomi yang menggunakan saluran elektronik.

aturan ini akan memberikan status pengusaha marketplace (Lokapasar) sebagai pemungut pajak, yang artinya pedagang online akan dimudahkahkan karena tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan lagi pajaknya secara mandiri

Aturan ini memberikan payung hukum bagi pengusaha marketplace untuk melakukan pungutan PPh Pasal 22 ataupun PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada merchant yang menjual barang / jasa di lapak mereka.

Pemerintah tentunya tidak melupakan aspek kehati-hatian dalam hal pemungutan pajak melalui saluran elektronik ini, hanya pengusaha marketplace yang memiliki nilai transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dan memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu  dalam kurun waktu 12 bulan yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Tidak benar apabila dengan terbitnya aturan  ini disebut sebagai jenis pajak yang baru. Nyatanya Pajak PPh pasal 22 dan PPh final itu sudah ada sejak 1983 silam. Dalam hal ini perlu diluruskan bahwa pemerintah tidak sedang menciptkan beban baru bagi masyarakat.

Kedua jenis pajak ini sudah familier di kalangan Wajib Pajak yang selama ini patuh melakukan pembayaran pajak.

Pengenaan PPh Pasal 22 ditujukan kepada merchant (pedagang) yang berjualan di marketplace yang telah memilih untuk melakukan pembayaran pajaknya dengan menerapkan tarif  sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, biasanya merchant seperti ini telah memiliki sistem pembukuan yang mumpuni,

Sedangkan Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada pengusaha yang memiliki peredaran usaha di bawah 4.8 milyar dalam satu tahun, dapat disebut juga pelaku usaha UMKM.

Uniknya kedua jenis pajak pada aturan ini ini memiliki tarif tunggal, yaitu 0.5% , walaupun akan berbeda pada status pengkreditannya pada SPT Tahunan pada saat akan dilaporkan nanti.

Sebagian kita mungkin pernah mendengar tentang Ki Bagus Hadikusumo, salah satu tokoh Muhammadiyah dan BPUPKI, dalam salah satu pidatonya beliau pernah berkata “Negara harus memelihara keadilan dalam pembagian rezeki dan beban”. Bukankah kita dapat menangkap dengan jelas ada makna keadilan didalamnya?.

Demikian pula dengan aturan ini yang disusun untuk memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidaklah adil apabila selama ini pajak yang disetor ke kas negara hanya menyasar para pelaku usaha yang berjualan di pasar formal hanya karena kegiatanya mereka “kasat mata”.

Menurut databoks nilai tranksaksi di marketplace Indonesia pada tahun 2023 sudah mencapai angka Rp. 1.100,87 triliun, meningkat 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi keadilan, dengan angka sebesar itu menjadi tidak fair apabila pemerintah tidak menyentuh para merchant di yang berjualan di marketplace saat ini untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Lagi saya tambahkan bahwa merchant yang bertransaksi melalui saluran marketplace yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 500 juta  dalam setahun, tidak akan dipungut pajaknya, perlakuan ini sama dengan yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM di pasar formal.

Dengan diterapkan cara yang baru ini, tidak dapat dipungkiri apabila kedepannya dapat terjadi kelebihan pembayaran pajak, namun dalam hal terdapat selisih lebih antara pungutan pajak yang telah dilakukan dibandingkan dengan pajak penghasilan yang seharusnya terutang , atas selisih lebih tersebut masih dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Melalui terbitnya aturan pajak bagi pedagang online ini pemerintah berupaya menggugah partisipasi aktif dari calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak terdaftar yang dijalankan secara berkeadilan melalui upaya sinergi membangun bangsa. Karena kebutuhan Negara ini tidak dapat dipenuhi dengan mencetak rupiah sebanyak-banyaknya, melainkan dengan pengumpulan pajak demi kemakmuran bersama.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version