Menilik Kemampuan Teknologi AI Dalam Sektor Pajak
Teknologi terus berkembang setiap masanya dengan pesat dan memenuhi kebutuhan kita dalam berbagai aspek. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) adalah salah satu tren teknologi terbaru yang berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia. Indonesia sendiri tidak terhindar dari tren tersebut. Indonesia masuk jajaran negara dengan pengguna aplikasi AI terbanyak pada tahun 2023 dengan pengguna internet sebanyak 1,4 miliar kunjungan ke aplikasi AI atau menyumbang 5,60% dari total traffic sehingga menempatkan Indonesia di posisi ketiga secara global (Apriliana et al. 2024) dan berada di posisi 43 secara global dalam kesiapan penerapan AI (Simanjuntak et al. 2024).
Istilah AI diperkenalkan oleh John McCarthy seorang profesor dari Massachusetts Institute of Technology pada tahun 1956 (Mustofa et al. 2023). AI merupakan sebuah cabang ilmu komputer yang bertujuan untuk menciptakan mesin atau sistem yang dapat melakukan tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia. Kecerdasan ini akan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin agar dapat melakukan pekerjaan yang biasanya dilakukan manusia. Dapat dikatakan bahwa AI bertujuan untuk menciptakan mesin yang dapat belajar dan berkembang secara mandiri dengan algoritma yang sudah didefinisikan. Dalam masyarakat Indonesia, keberadaan AI mampu mempengaruhi tata cara atau pola kehidupan masyarakat dari cara tradisional menuju cara yang lebih maju salah satunya dalam membuka peluang transformasi administrasi.
Dalam sektor pemerintahan, penggunaan AI merevolusi mulai dari aspek pelayanan publik, manajemen pemerintahan, dan kebijakan publik. Penggunaan AI dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Manfaat ini memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih efektif, meningkatnya mutu layanan publik, dan membangun kepercayaan masyarakat. Dalam aspek pelayanan publik, AI juga mentransformasi wajah perpajakan di sektor pemerintahan Indonesia, seperti modernisasi sistem pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di Indonesia, DJP telah menentukan 3 (tiga) rencana strategis dalam program digitalisasi perpajakan, diantaranya adalah migrasi menuju ekosistem digital, membangun sistem yang terintegrasi dan interaktif, serta membangun Digital Auto-Regulation Ecosystem yang mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya tanpa intervensi. Hal ini tentunya dapat ditunjang dengan penggunaan AI dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan AI, DJP tidak lagi hanya bergantung pada pemeriksaan manual sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih presisi dan real-time yangmana hal ini berdampak langsung pada tingkat kepatuhan dan efektivitas pengumpulan pajak.
Pelayanan Fiskus berbasis AI melalui pembangunan Digital Auto-Regulation Ecosystem berguna dalam mengautomasi semua pengisian persuratan pajak hingga ke tahap pelaporan dan pembayaran. AI memberikan layanan 24 jam yang memungkinkan wajib pajak mengakses informasi dan konsultasi kapan saja tanpa batasan waktu serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi proses perpajakan seperti melalui chat bot dengan interaktif (Rahayu, 2024). AI juga dapat memberikan notifikasi apabila pembayaran pajak sudah jatuh tempo sehingga meminimalisir telat bayar yang menimbulkan sanksi administratif bagi wajib pajak. Dengan begitu AI mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, interaktif, cepat, dan akurat sehingga proses perpajakan semakin efektif dan efisien.
Namun sebetulnya penggunaan AI dalam sektor pajak dibidang lain, seperti barang dan jasa masih terbatas. Padahal karakteristik pajak atas barang dan jasa bersifat transaksional dan terpusat pada komoditas spesifik (seperti rokok, minuman beralkohol, atau kendaraan mewah) yang membuatnya sangat cocok untuk diolah dengan teknologi machine learning dan predictive analytics. (Amrullah et al., 2024). Hal ini yang menjadikan implementasi AI dalam sektor pajak di Indonesia juga masih belum optimal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Ini dapat disebabkan keterbatasan infrastruktur digital dan kesiapan sumber daya manusia. Studi yang dilakukan oleh (Sadovenko et al., 2024) mengungkapkan bahwa efektivitas sistem ini masih terhambat oleh beberapa faktor, termasuk cakupan data yang belum komprehensif dan tingkat adopsi teknologi yang masih rendah di kalangan sebagian wajib pajak.
Menjalin kolaborasi antara pihak pemerintah, swasta, dan wajib pajak dapat menjadi solusi sehingga implementasi pajak sudah seharusnya perlu mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang berhubungan baik langsung ataupun tidak langsung. Pelaksanaan kolaborasi antar para pemangku kepentingan tersebut memberikan kemudahan informasi dan data. Melalui pembangunan dialog dengan membuka pertemuan dari tiap stakeholder yang terlibat hingga saling memahami dan mengerti terkait program yang dijalankan demi tercapai tujuan bersama dapat menjadi tahapan dalam menjalin kolaborasi ini.

