Menu
in ,

Menilik Kemampuan Teknologi AI Dalam Sektor Pajak

AI Pajak

FOTO: IST

Menilik Kemampuan Teknologi AI Dalam Sektor Pajak

Teknologi terus berkembang setiap masanya dengan pesat dan memenuhi kebutuhan kita dalam berbagai aspek. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI)  adalah  salah  satu  tren  teknologi terbaru  yang  berpengaruh  besar  terhadap  kehidupan manusia. Indonesia sendiri tidak terhindar dari tren tersebut. Indonesia masuk jajaran negara dengan pengguna aplikasi  AI  terbanyak  pada  tahun 2023 dengan pengguna internet sebanyak 1,4  miliar  kunjungan  ke  aplikasi  AI  atau menyumbang   5,60%   dari   total   traffic sehingga menempatkan Indonesia di posisi ketiga secara global (Apriliana et al. 2024) dan berada di posisi 43  secara  global  dalam  kesiapan  penerapan  AI (Simanjuntak et al. 2024).

Istilah AI diperkenalkan  oleh John McCarthy seorang profesor dari Massachusetts Institute of Technology pada tahun 1956 (Mustofa et al. 2023). AI merupakan sebuah cabang ilmu komputer yang bertujuan untuk menciptakan mesin atau sistem yang dapat melakukan tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia. Kecerdasan ini akan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin agar dapat melakukan pekerjaan yang biasanya dilakukan manusia. Dapat dikatakan bahwa AI bertujuan untuk menciptakan mesin  yang  dapat  belajar  dan  berkembang  secara  mandiri  dengan  algoritma  yang  sudah didefinisikan.  Dalam  masyarakat  Indonesia,  keberadaan  AI mampu  mempengaruhi  tata cara  atau  pola  kehidupan  masyarakat  dari  cara  tradisional  menuju cara yang lebih maju salah satunya dalam membuka peluang transformasi administrasi.

Dalam sektor pemerintahan, penggunaan AI merevolusi mulai dari aspek pelayanan publik, manajemen pemerintahan, dan kebijakan publik. Penggunaan AI dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dalam menjalankan  administrasi  pemerintahan. Manfaat ini memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih efektif, meningkatnya mutu layanan publik,  dan  membangun  kepercayaan  masyarakat. Dalam aspek pelayanan publik, AI juga mentransformasi wajah perpajakan di sektor pemerintahan Indonesia, seperti modernisasi sistem pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di Indonesia,  DJP telah menentukan 3 (tiga) rencana strategis dalam program digitalisasi perpajakan, diantaranya adalah migrasi menuju ekosistem digital, membangun sistem yang terintegrasi dan interaktif, serta membangun Digital Auto-Regulation Ecosystem yang mempermudah wajib  pajak  dalam  memenuhi  hak  dan  kewajibannya  tanpa  intervensi.  Hal  ini tentunya  dapat  ditunjang  dengan  penggunaan  AI  dalam  sistem  perpajakan  di Indonesia. Dengan AI, DJP tidak lagi hanya bergantung pada pemeriksaan manual sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih presisi dan real-time yangmana hal ini berdampak langsung pada tingkat kepatuhan dan efektivitas pengumpulan pajak.

Pelayanan Fiskus berbasis AI melalui pembangunan Digital Auto-Regulation Ecosystem berguna dalam mengautomasi semua pengisian persuratan pajak hingga ke tahap pelaporan dan pembayaran. AI  memberikan  layanan  24 jam  yang  memungkinkan  wajib  pajak  mengakses  informasi  dan  konsultasi  kapan  saja  tanpa batasan  waktu serta meningkatkan  kenyamanan  dan  efisiensi  proses  perpajakan seperti melalui chat bot dengan interaktif (Rahayu,  2024). AI  juga  dapat memberikan  notifikasi  apabila  pembayaran  pajak  sudah  jatuh  tempo  sehingga meminimalisir telat bayar yang menimbulkan sanksi administratif bagi wajib pajak. Dengan begitu AI mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, interaktif, cepat, dan akurat sehingga proses perpajakan semakin efektif dan efisien.

Namun sebetulnya penggunaan AI dalam sektor pajak dibidang lain, seperti barang dan jasa masih terbatas. Padahal karakteristik pajak atas barang dan jasa bersifat transaksional  dan  terpusat  pada  komoditas  spesifik  (seperti  rokok,  minuman  beralkohol,  atau  kendaraan mewah)  yang membuatnya  sangat  cocok  untuk  diolah  dengan  teknologi machine  learning dan predictive  analytics.  (Amrullah et al., 2024). Hal ini yang menjadikan implementasi  AI dalam sektor pajak di  Indonesia  juga masih  belum  optimal  jika  dibandingkan  dengan  negara-negara  maju. Ini dapat disebabkan  keterbatasan  infrastruktur  digital  dan  kesiapan  sumber  daya  manusia.  Studi  yang  dilakukan  oleh (Sadovenko  et  al.,  2024)    mengungkapkan  bahwa  efektivitas  sistem  ini  masih  terhambat  oleh  beberapa  faktor, termasuk cakupan  data  yang  belum  komprehensif  dan  tingkat  adopsi  teknologi  yang  masih  rendah  di  kalangan sebagian wajib pajak.

Menjalin kolaborasi antara pihak pemerintah, swasta, dan wajib pajak  dapat menjadi solusi sehingga implementasi pajak sudah seharusnya perlu mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang berhubungan baik langsung ataupun  tidak langsung. Pelaksanaan kolaborasi antar para pemangku kepentingan tersebut memberikan kemudahan informasi dan data. Melalui pembangunan dialog dengan membuka pertemuan dari tiap stakeholder yang terlibat hingga saling memahami dan mengerti terkait program yang dijalankan demi tercapai tujuan bersama dapat menjadi tahapan dalam menjalin kolaborasi ini.

Leave a Reply

Exit mobile version