Menu
in ,

Mengenal Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Penghindaran Pajak Berganda

FOTO: IST

Mengenal Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Globalisasi mengakibatkan meningkatnya kegiatan produksi dan arus modal lintas batas negara. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam Global Trade Update (July 2025) memperkirakan nilai perdagangan internasional pada semester I 2025 mencapai USD 300 miliar. Angka tersebut diproyeksikan akan tumbuh 2% pada semester II 2025. Selain memberikan peluang, seperti akses terhadap pasar baru dan efisiensi operasi, kegiatan ekonomi lintas batas negara juga memiliki implikasi perpajakan kepada pelaku usaha.

Sebagai contoh praktis internasionalisasi ekonomi dalam konteks industri pertambangan mineral, suatu proyek ekstraksi dan pengolahan mineral berlokasi di negara A, namun dapat memiliki pemasok jasa teknik dari negara B, kreditor dari negara C, dan pembeli produk yang berada di negara D. Kondisi itu memiliki konsekuensi perpajakan, misalnya, ketika perusahaan tambang di negara A melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada kreditor C. Jika ketentuan negara A mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pembayaran bunga (misalnya dengan tarif 20%), dan penghasilan bunga kreditor yang sudah dilakukan pemotongan PPh  tersebut juga terutang PPh di negara C (misalnya dengan tarif 25%), maka atas satu jenis penghasilan bunga pinjaman dari perusahaan tambang A, kreditor C dapat menanggung beban pajak berganda.

Dengan menggunakan deskripsi diatas, jika negara A dan negara C memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), beban pajak secara berganda tersebut dapat dihindari. Misalnya, P3B negara A dan C mengatur bahwa atas pembayaran bunga pinjaman, negara A (negara residen entitas pembayar pinjaman) dapat mengenakan PPh, namun dengan tarif maksimal 10%, dan negara C (negara asal kreditor) memberikan kredit pajak atas PPh yang telah dipotong oleh negara A.  Dengan demikian, kedua negara dalam P3B tersebut mengalokasikan hak pemajakan atas suatu transaksi.

Kembali dengan contoh diatas, jika perusahaan tambang negara A melakukan pembayaran bunga senilai 1 miliar kepada kreditor negara C, maka dengan eksistensi P3B, perusahaan tambang A melakukan pemotongan PPh dengan tarif 10%, yaitu 100 juta, dan selanjutnya pajak yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh kreditor di negara C.

Dalam konteks legislasi Indonesia, P3B tidak hanya berperan dalam penghindaran pajak berganda, namun juga bertujuan dalam melindungi basis pajak domestik dari praktik-praktik abusif, serta untuk melakukan kerjasama perpajakan lintas negara. Ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan secara spesifik mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra dalam rangka untuk: penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerja sama lainnya.

Indonesia sendiri telah memiliki jaringan P3B dengan berbagai negara di kawasan dunia. Hal tersebut dapat menjadi bekal baik bagi para Wajib Pajak yang bertransaksi secara lintas batas negara, karena tidak perlu menanggung beban pajak secara berganda.

 

Artikel merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan institusi.

Leave a Reply

Exit mobile version