Menu
in ,

Lebih Mudah Buat Billing, Pakai Coretax

FOTO : IST

Oleh : Meira S (Penyuluh DJP)

Perkembangan era digital saat ini memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan. Berbagai kemudahan didapat ketika teknologi digunakan, diantaranya dalam bidang usaha, pemerintahan, pendidikan, kesehatan maupun kehidupan sehari-hari. Untuk mendukung kemudahan dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah juga telah memanfaatkan teknologi digital. Salah satu contoh penggunanan teknologi digital adalah sistem administrasi berbasis online seperti aplikasi dan website resmi yang dirancang untuk mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan transparansi pelayanan.

Sejak tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan Coretax, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Salah satu layanan yang ada pada coretax adalah menu pembayaran. Ada tiga jenis metode pembutan kode billing yang tersedia pada coretax, yaitu pembayaran pajak terkait Surat Pemberitahuan (SPT), Pembayaran terkait tagihan pajak, dan pembayaran yang tidak terkait SPT dan tagihan pajak.

Pembayaran pajak terkait SPT

Pembayaran pajak yang terkait dengan pelaporan SPT seperti pembayaran masa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 26 dan Unifikasi dibuat secara otomatis ketika Wajib Pajak telah membuat bukti potong dan membuat konsep SPT. Kode billing yang dihasilkan langsung secara sistem ini, dapat meminimalisasi dalam kesalahan pembuatan kode billing karena nilai pajak yang harus dibayar, jenis pajak, kode jenis setoran dan masa pajak tidak perlu diisi secara manual.

Pembayaran terkait tagihan pajak

Pembayaran terkait tagihan pajak merupakan pembayaran atas  Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Pembuatan kode billing atas tagihan pajak dibuat pada menu pembayaran – pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Seluruh tagihan yang masih belum lunas akan muncul pada menu tersebut. Wajib pajak dapat memilih tagihan mana saja yang akan dibuat kode billing dan mengisi jumlah nilai pembayarannya. Pembuatan kode billing atas tagihan pajak dapat dibuat dengan 1 kode billing untuk beberapa tagihan pajak. Pembutan kode billing secara otomastis ini sangat memudahkan Wajib Pajak dan meminimalisasi kesalahan pengisian jenis pajak, kode jenis setoran dan masa pajak. Atas tagihan pajak yang telah lunas tidak masuk kedalam daftar tagihan pajak yang dapat dibuatkan kode billing sehingga diharapkan tidak ada pembayaran tagihan pajak yang ganda.

Pembayaran pajak yang tidak terkait SPT dan tagihan pajak

Kode billing yang tidak terkait SPT dan tagihan pajak ini merupakan pembuatan atas kode billing tertentu, seperti PPh final UMKM (411128-420), angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh final pengalihan tanah bangunan (411128-402), setoran untuk deposit pajak (411618-100) dan yang lainnya. Pembuatan kode billing ini dibuat pada menu Pembayaran – Layanan Mandiri Kode Billing. Wajib Pajak dapat memilih jenis pajak, kode jenis setoran dan masa pajak apa yang akan dibuat kode billing dan mengisi nilai pajak. Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan kembali atas kode billing yang telah dicetak untuk memastikan bahwa seluruh data telah terisi dengan benar sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan pembayaran kode billing yang dibuat secara mandiri ini.

Batas Waktu Pembayaran Kode Billing

Kode billing yang dibuat baik terkait SPT, atas tagihan pajak, dan yang tidak terkait SPT dan tagihan pajak yang dibuat secara mandiri, berlaku selama 7 hari sejak kode billing dibuat. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, maka Wajib Pajak dapat membuat kembali kode billing. Untuk pembuatan kode billing yang terkait dengan pelaporan SPT tidak dapat dirubah secara langsung apabila terjadi kesalahan pengisian SPT. Wajib Pajak dapat menunggu hingga kode billing tersebut tidak aktif atau dapat membayar terlebih dahulu kode billing yang lama, setelah itu membuat SPT Pembetulan kemudian membuat kode billing kembali jika ada kekurangan pembayaran.

Kode billing yang telah dibayarkan terkait SPT tidak perlu untuk dilaporkan pada SPT karena dengan pembayaran maka otomatis SPT akan berstatus lapor. Pembayaran  kode billing atas tagihan pajak juga tidak perlu dilaporkan karena secara otomatis akan bersatus lunas jika telah dibayarkan seluruhnya dan wajib pajak dapat mengecek secara mandiri atas nilai sisa tagihan apabila belum dibayarkan seluruhnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, layanan pembayaran pajak melalui coretax merupakan langkah maju dalam transformasi digital administrasi perpajakan yang tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan terpercaya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version