Lapor SPT Tahunan: Wanita Kawin Wajib Gabung ke FTU suami?
Sistem perpajakan Indonesia menganut konsep family tax unit (FTU), di mana penghasilan dan kewajiban perpajakan istri dan anak yang belum dewasa digabungkan ke dalam kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Artinya, suami bertanggung jawab melaporkan seluruh penghasilan keluarga, termasuk milik istri—kecuali istri memilih untuk tetap menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah.
Konsep ini semakin diperkuat dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, yang sudah terhubung dengan data Kartu Keluarga dan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Maka dari itu, saat Wajib Pajak orang pribadi wanita mengubah status dari lajang menjadi menikah, data perpajakannya juga harus ikut berubah.
Hal ini tentunya berdampak bagi para wanita kawin yang masih menggunakan NPWP sendiri. Ada beberapa hal yang perlu diketahui:
- Kewajiban pelaporan pajak berpindah ke suami.
- NPWP istri tetap aktif, tapi hanya digunakan untuk keperluan administrasi (perbankan, property, dll), bukan untuk pelaporan pajak tahunan.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa berubah tergantung status tanggungan.
Jika Wajib Pajak wanita kawin tidak melakukan perubahan data ini, bisa saja terlihat sebagai Wajib Pajak aktif di sistem DJP padahal pelaporan SPT-nya sudah digabungkan ke suami. Ini bisa menyebabkan masalah dalam sistem, seperti data tidak sinkron, surat imbauan dari KPP, atau kesalahan perhitungan pajak. Lantas, apa langkah yang dapat diambil agar administrasi perpajakannya dapat berjalan dengan lancar di era coretax?
Pastikan Data FTU di Coretax Update
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan data FTU di akun Coretax Kepala Keluarga atau suami telah diperbaharui. Bagi Wajib Pajak pria kawin, FTU merupakan data yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Oleh karena itu, Kepala keluarga perlu memastikan data di profil akun Coretax telah mencantumkan data Kartu keluarga terbaru dan telah tervalidasi dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wajib Pajak dapat memastikan data tersebut dengan:
- Masuk ke akun Coretax Kepala Keluarga/suami.
- Masuk ke Menu Portal Saya – pilih Submenu Profil Saya – pilih menu Informasi Umum
Apabila ditemukan bahwa data Kartu Keluarga masih belum terbaru, maka Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data dengan klik tombol “Edit” di pojok kanan.
- Pada menu Pembaruan Data Wajib Pajak – Geser ke bawah – Pilih menu Informasi Umum
- Isikan informasi yang diubah – Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
Kemudian, Wajib Pajak dapat melanjutkan dengan mengisi data Unit Pajak Keluarga atau FTU.
- Geser ke bawah – pilih menu Unit Pajak Keluarga – Klik Tambah untuk menambahkan daftar anggota keluarga dalam Kartu Keluarga ataupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai Pasal 7 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan.
- Setelah semua data terisi, klik Pernyataan Wajib Pajak – Klik Submit.
Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik Perubahan Data dan rincian perubahannya.
Penonaktifan Status Wajib Pajak Istri
Dengan bergabungnya wanita kawin ke dalam FTU suami, maka pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Oleh karena itu, status wajib pajak wanita kawin Istri perlu dilakukan penonaktifan status Wajib Pajaknya di coretax. Penonaktifan status wajib pajak wanita kawin dapat diajukan di akun Coretax dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax istri.
- Pilih menu Portal Saya – pilih sub menu Perubahan Status – pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Pada menu Penonaktifan Status Wajib Pajak, isikan informasi terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin – Pada bagian detil, pilih Alasan Penetapan Nonaktif “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”
- Klik Pernyataan Wajib pajak – Klik Submit.
- Permohonan yang sudah dikirimkan akan ditinjau oleh KPP tempat Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin terdaftar.
Meskipun pelaporan pajak istri digabungkan dengan suami, identitas perpajakan istri tetap menggunakan NIK miliknya sendiri, bukan NIK suami, dalam berbagai administrasi termasuk perpajakan dan perbankan. Jika Wajib Pajak masih bingung atau menemukan kendala teknis selama proses, Wajib Pajak dapat mendatangi KPP terdaftar untuk menerima bantuan melalui Helpdesk KPP.
Sebagai catatan seluruh proses ini hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak sudah memiliki akun Coretax, telah membuat Kode Otorisasi, serta khusus untuk WP Badan menggunakan fitur impersonate untuk mengakses sebagai PIC.
Penutup
Melakukan pembaruan data perpajakan sesuai status keluarga bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga menghindari masalah di kemudian hari. Data yang tidak sinkron dapat berdampak pada pengenaan imbauan pajak, kesalahan tagihan, atau bahkan denda administratif.
Dengan sistem pajak yang semakin modern dan terintegrasi, wanita bekerja juga perlu melek aturan perpajakan keluarga agar tidak dirugikan. Pastikan kamu dan pasangan saling mendukung dalam urusan pajak, karena ini bagian dari tanggung jawab bersama sebagai keluarga.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

