Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam mempermudah layanan perpajakan bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang diumumkan adalah pengembangan aplikasi M-Pajak yang kini hadir dengan dua fitur baru: menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kehadiran dua fitur ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan langsung dari genggaman tangan.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru milik DJP yang dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses layanan pajak secara digital. Untuk dapat menggunakan sistem ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan akun Coretax mereka dan kini proses tersebut bisa dilakukan langsung melalui aplikasi M-Pajak.
Dua Fitur Baru di M-Pajak
DJP telah merilis dua menu baru dalam aplikasi M-Pajak, yaitu:
1. Menu Aktivasi Akun Coretax
Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax mereka secara mandiri melalui smartphone, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Aktivasi cukup dilakukan dari aplikasi M-Pajak yang sudah diunduh di perangkat masing-masing.
2. Menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP merupakan kode yang diperlukan dalam sejumlah proses transaksi perpajakan digital. Dengan fitur baru ini, Wajib Pajak dapat membuat KO DJP langsung dari aplikasi M-Pajak dengan mudah dan cepat.
Siapa yang Bisa Menggunakan Fitur Ini?
Perlu diperhatikan bahwa Menu Aktivasi Akun Coretax pada M-Pajak diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Ada dua pengecualian yang perlu dicatat:
– Warisan belum terbagi – tidak termasuk dalam cakupan fitur ini.
– Warga Negara Asing (WNA) – juga tidak dapat menggunakan fitur aktivasi akun melalui M-Pajak.
Bagaimana jika Lupa Email atau Nomor Telepon yang Terdaftar?
DJP memahami bahwa banyak Wajib Pajak mungkin lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang pernah didaftarkan sebelumnya. Untuk itu, aplikasi M-Pajak mengakomodasi kondisi ini dengan menyediakan tahapan verifikasi tambahan sebelum proses aktivasi akun dapat dilanjutkan. Jadi, Wajib Pajak yang lupa data akses tersebut tetap bisa menyelesaikan aktivasi setelah melalui proses verifikasi identitas.
Cara Mendapatkan dan Memperbarui Aplikasi M-Pajak
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui saluran resmi, yaitu:
– Google Play Store – untuk pengguna smartphone Android
– App Store – untuk pengguna iPhone/iPad (iOS)
Bagi yang sudah menginstal aplikasi M-Pajak sebelumnya, cukup lakukan pembaruan (update) melalui platform yang sama agar fitur-fitur terbaru dapat diakses.
Waspadai aplikasi palsu. Unduh hanya dari sumber resmi untuk menghindari risiko penipuan atau kebocoran data pribadi.
Mengapa Ini Penting?
Langkah DJP menghadirkan fitur aktivasi Coretax dan pembuatan KO DJP di M-Pajak merupakan bagian dari upaya besar transformasi digital layanan perpajakan Indonesia. Dengan semakin banyak layanan yang bisa diakses dari aplikasi mobile, Wajib Pajak tidak lagi harus mengantre di kantor pelayanan pajak untuk urusan-urusan yang kini bisa diselesaikan dari mana saja dan kapan saja.
Hal ini juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang efisien, transparan, dan ramah teknologi.
Kesimpulan
Pengembangan aplikasi M-Pajak dengan dua fitur terbaru ini merupakan kabar baik bagi jutaan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan secara mandiri melalui smartphone. Pastikan Anda mengunduh atau memperbarui aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau App Store sekarang juga agar dapat menikmati kemudahan layanan ini.
*Sumber: Pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – pajak.go.id

