Menu
in ,

Ketentuan Dalam Kontrak atau Keadaan yang Sebenarnya?

Ketentuan Dalam Kontrak atau Keadaan yang Sebenarnya?

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat meminimalisir risiko yang timbul dari aktivitas transfer pricing dalam kegiatan komersial dan fiskal. Dalam penentuan harga transfer, umumnya setiap transaksi memiliki perjanjian atau kontrak yang diatur dan disepakati. Perjanjian tersebut biasanya berisi latar belakang transaksi, kebijakan penetapan harga, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, dan ketentuan- ketentuan lain yang disepakati demi tercapainya kepentingan bersama dalam melakukan transaksi tersebut.

Perlu diketahui terlebih dahulu dari aspek hukum perdata, bahwa dalam pembuatan atau penyusunan suatu kontrak atau perjanjian khususnya di Indonesia wajib memenuhi 4 (empat) syarat suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, adanya suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Kontrak atau perjanjian yang telah dibuat dan disepakati berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya berdasarkan asas pacta sunt servanda Pasal 1338 KUHPer.

Lebih lanjut, dalam aspek transfer pricing untuk tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dilakukan berdasarkan paragraf 1.43 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, adalah:

However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. 

… 

Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics.

Bahwa ketentuan terkait dengan tahapan penerapan-penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang harus dilakukan berdasarkan paragraf 1.43 OECD TPG 2022 tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia, yaitu dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) yang menyatakan bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, menimbulkan pertanyaan maupun keraguan dari sisi Wajib Pajak maupun pemeriksa pajak, mengapa pembahasan syarat berlakunya kontrak menjadi penting meskipun dalam aspek transfer pricing mewajibkan untuk melakukan analisa berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Dari sisi peraturan perpajakan yaitu PMK 172 dan panduan OECD TPG, memang mewajibkan analisa dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Namun demikian, kontrak akan menjadi titik awal untuk melakukan analisa penerapan PKKU.

Oleh karena itu, agar meminimalisir risiko yang timbul dari isu tersebut, akan baik bila kontrak konsisten dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak melupakan prinsip-prinsip atau kaidah – kaidah hukum dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version