International Commercial Terms (Incoterm), Berpengaruh Kepada Aspek Perpajakan di Indonesia?
Oleh: Fandi Kurniawan, Junior Associate Litigation & Dispute Taxprime
Salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia perdagangan internasional yaitu International Commercial Terms atau Incoterms. Incoterms tersusun atas tiga huruf – misalnya EXW, FOB, DAP, DDP dsb. – yang tercantum di dalam dokumen ekspor-impor dan dokumen kepabeanan. Secara praktis, istilah-istilah ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan penyerahan (terms of delivery) antara Penjual dan Pembeli dalam mekanisme Ekspor-Impor. Lalu bagaimana dampaknya terhadap aspek perpajakan di indonesia?
Mengenal International Commercial Terms
Perlu diketahui, Incoterms ditetapkan secara berkala oleh International Chamber of Commerce (ICC) untuk menyeragamkan pemahaman pelaku perdagangan internasional dengan adanya batasan ruang lingkup diantaranya: (1) Kewajiban (Obligation), artinya Incoterms mengatur kewajiban antara Penjual dan Pembeli seperti misalnya siapa yang bertanggung jawab untuk mengurus jasa pengangkutan, asuransi, dokumen perkapalan atau kewajiban ekspor impor lainnya. (2) Resiko (Risk), yaitu pengaturan mengenai dimana dan kapan peralihan tanggung jawab Penjual kepada Pembeli. (3) Biaya (Cost), mengatur mengenai pihak yang menanggung biaya, misalnya siapa yang menanggung biaya pengemasan, pengangkutan, pembongkaran atau bahkan bea masuk dan kewajiban perpajakan
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman ICC, Incoterms yang saat ini digunakan yaitu Incoterms 2020 yang terdiri atas 11 (sebelas) Incoterms. Incoterms yang sering digunakan dalam perdagangan internasional diantaranya:
- EXW (Ex-works), adalah ketentuan yang mensyaratkan kewajiban lebih dibebankan kepada Pembeli. Tanggung Jawab Penjual hanya sebatas mempersiapkan barang di gudang atau pabrik Penjual.
- FOB (Free on Board), mewajibkan Penjual untuk menanggung biaya-biaya hingga barang diangkut di atas kapal pengiriman. Begitu Pula tanggung jawab Penjual beralih saat barang tersebut dimuat dalam kapal pengiriman
- DAP (Delivered at Place), mewajibkan Penjual menanggung biaya-biaya hingga barang diantarkan ke tempat Pembeli atau tempat yang tunjuk Pembeli. Tanggung jawab Penjual beralih pada saat barang telah diserahkan di tempat Pembeli.
- DDP (Delivered Duty Paid), ketentuan yang mensyaratkan kewajiban lebih dibebankan kepada Penjual. Biaya pengiriman termasuk Export dan Import Duty merupakan kewajiban yang ditanggung Penjual.
Incoterms vs PPN
Jika ditelisik lebih lanjut, ketentuan dalam Incoterms yang membahas mengenai tanggung jawab dan penyerahan barang dalam kegiatan ekspor-impor, dapat menciptakan area abu-abu dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal Wajib Pajak melakukan importasi barang menggunakan mekanisme Incoterms Delivered at Place (DAP), dimana tanggung jawab dan penyerahan barang terjadi pada saat barang diantarkan hingga gudang Pembeli. Atas importasi barang tersebut tentu akan dikenakan PPN atas Impor sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPN.
Namun halnya, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”. Jika dikaitkan dengan Incoterms Delivered at Place (DAP), yang mengatur syarat penyerahan terjadi ketika Penjual menyerahkan barang ke tempat yang ditentukan Pembeli, maka setelah barang masuk ke dalam daerah Pabean dan diantarkan sampai ke gudang Pembeli dengan sarana Pengangkut, apakah atas penyerahan tersebut termasuk ke dalam penyerahan yang terjadi di dalam daerah pabean sehingga terutang PPN?
Kondisi tersebut dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu penyerahan dalam konteks PPN dan penyerahan dalam konteks incoterms. Penyerahan dalam konteks PPN merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan sebagai berikut:
“Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
Atas ketentuan tersebut, adanya frasa “penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean” sepintas mengisyaratkan atas importasi dengan menggunakan mekanisme Incoterms DAP dapat memenuhi unsur penyerahan yang terjadi di dalam daerah pabean.
Penyerahan dalam konteks incoterms patut dicermati hanya terbatas pada ruang lingkup yang mengatur terkait kesepakatan pembagian tanggung jawab, resiko, dan biaya yang timbul sehubungan dengan transportasi dan pengiriman barang semata, dan bukan sebagai penentu perpindahan hak/status kepemilikan barang tersebut. Oleh sebab itu, meskipun tanggung jawab atas barang tersebut ada pada Penjual hingga pada saat barang diserahkan ke tempat Pembeli, hal tersebut tidak menggugurkan fakta bahwa atas transaksi tersebut telah terjadi di luar daerah pabean, bukan di dalam daerah pabean.
Isu selanjutnya dalam hal Wajib Pajak melakukan importasi barang dengan menggunakan mekanisme Incoterms Delivered Duty Paid (DDP), dimana tanggung jawab biaya pengiriman barang termasuk PPN atas impor dibebankan seluruhnya kepada Penjual. Pada kondisi tersebut, muncul pertanyaan apakah importir (pembeli) memiliki kewajiban untuk melaporkan pembelian tersebut di SPT Masa PPN dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor tersebut?
Dalam hal Importir tidak melakukan pelaporan di SPT Masa PPN dengan dasar atas pembelian tersebut bukan merupakan kewajibannya untuk membayarkan PPN, maka bukan tidak mungkin ketika dilakukan pemeriksaan dan pengujian perpajakan terdapat adanya selisih yang cukup besar antara yang dicatat pada inventory pembelian dan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN.
Kesimpulan
Kondisi-kondisi demikian menggambarkan adanya loopholes pada penerapan Incoterms dalam aspek perpajakan di Indonesia. Bahkan, di beberapa kondisi terms of delivery incoterms juga belum sejalan dengan ketentuan perpajakan di indonesia. Terlebih, belum terdapat adanya pengaturan teknis mengenai penerapan incoterms ini dapat berimplikasi kepada sengketa antara Wajib Pajak dan DJP.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

