Menu
in ,

Insentif Pajak Dividen Nol Persen: Antara Peluang dan Tantangan

Pajak Dividen

FOTO: IST

Insentif Pajak Dividen Nol Persen: Antara Peluang dan Tantangan

Bayangkan bila seorang investor menerima dividen, lalu aturan negara menegaskan, “dividen Anda bebas pajak, asal diinvestasikan kembali.” Imbal hasil investasi berupa dividen bebas pajak. Terdengar menarik bukan?

Investasi merupakan unsur penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, semua pemerintahan di seluruh dunia terus berupaya mendorong investasi di negaranya, yaitu dengan memobilisasi tabungan domestik dan asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (Todaro & Smith, 2015).

Dengan pertimbangan itu, banyak upaya dan kebijakan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Bahkan, kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan pada dunia usaha, namun juga pada individu (orang pribadi) yang diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi.

Nah, berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK No. 18/2021 dimulailah pengaturan kebijakan pembebasan pajak atas dividen di Indonesia, atau dikecualikan sepanjang diinvestasikan di Indonesia, yaitu dalam mendukung kemudahan berusaha dan mendorong investasi.

Dampaknya mulai terlihat dari beberapa indikator ekonomi. Data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada periode 2018-2023 terdapat pembagian nominal dividen sekitar Rp. 1.186 triliun, dengan distribusi sektor terbesar adalah keuangan (40,7%), barang konsumen (18,65%), energi (13,65%), infrastruktur (11,11%), dan perindustrian (6,16%). Sebagian perusahaan bahkan meningkatkan pembagian dividennya sampai dengan 300% (artinya perusahaan membagi dividen lebih besar dari laba).

Lebih lanjut, data Lembaga Penjamin Simpanan pada periode yang sama, tercatat meningkatnya aktivitas investasi oleh masyarakat (household) seperti peningkatan jumlah investor di pasar modal, peningkatan investor surat berharga negara, serta peningkatan jumlah nominal dan jumlah rekening di perbankan umum.

Namun demikian, tidak semua kebijakan pajak dapat berdampak baik pada investasi. Kebijakan pajak yang tidak didesain dengan baik dapat berdampak buruk pada investasi (OECD, 2006).

Secara konsep teoritis, membebaskan pajak atas dividen akan menambah daya tarik berinvestasi. Teori Bird-in-Hand (Gordon, 1963) menyatakan bahwa investor lebih menyukai imbal hasil yang langsung dan nyata daripada keuntungan spekulatif (capital gain) di masa depan.

Juga teori, apabila ada penurunan tarif pajak atas dividen, maka akan ada peningkatan investasi karena perusahaan bisa mendapatkan modal dengan cost of capital yang lebih rendah (Feldstein, 1970).

Studi empiris penelitian di Korea Selatan, Kanada, Tiongkok, dan Norwegia, juga menunjukkan bahwa menurunkan pajak dividen dapat memengaruhi keputusan pembayaran dividen dan tingkat investasi.

Di Korea Selatan untuk mendorong peningkatan konsumsi, Swedia untuk mendorong kewirausahaan dan meningkatkan alokasi investasi (Alstadsæter, 2017), atau Amerika Serikat dalam memberikan dukungan jangka pendek investasi dan modal untuk membangun pabrik (Yagan, 2015). Dan di Tiongkok bertujuan untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar modalnya (Yuen, 2021).

Namun, teori tidak selalu sejalan dengan praktik.

Penelitian atas keputusan pembagian dividen perusahaan  yang terdaftar di BEI adalah stabilitas laba dan melihat kebutuhan para pemegang saham saat ini sebagai faktor yang penting. Faktor pajak atas dividen menjadi urutan kedua terendah dari 22 faktor yang memengaruhi keputusan dividen perusahaan (Baker, 2012).

Artinya, pajak bukan variabel utama. Hal ini juga diperkuat dengan metodologi penelitian berdasarkan survei dan wawancara dengan pelaku pasar, asosiasi, akademisi, dan pengambil kebijakan.

Sementara itu, kebijakan ini justru lebih berdampak pada investor individu dan harus bersiap menghadapi sederet aturan teknis. Dividen harus ditanamkan ke salah satu dari 12 jenis instrumen investasi yang diizinkan, dilaporkan dalam SPT Tahunan, serta disertai laporan realisasi.

Jika satu saja tidak terpenuhi, insentif langsung batal, dan dividen dikenakan pajak seperti biasa.

Masalahnya, banyak investor masih belum memahami aturan teknis ini. Akibatnya, memilih cara aman—tidak memanfaatkan insentif. Ada juga yang ragu karena takut salah prosedur dan akhirnya malah terkena sanksi. Beban administratif yang berat membuat kebijakan ini tidak semudah yang dibayangkan.

Lebih jauh, dana hasil dividen yang diinvestasikan kembali pun kebanyakan masuk ke deposito atau surat utang jangka pendek. Sah secara hukum, tapi secara ekonomi belum tentu berdampak signifikan. Artinya, insentif ini belum sepenuhnya mendorong investasi produktif seperti ke sektor riil atau proyek infrastruktur.

Di sisi implementasi, tantangan datang dari integrasi data antar lembaga. Digitalisasi memang sudah dimulai, tapi banyak WP merasa sistemnya belum ramah pengguna. Meski berbasis online, proses pelaporannya tetap rumit. Bahkan beberapa investor merasa lebih mudah membayar pajak biasa dibanding memenuhi syarat insentif.

Jika pemerintah ingin insentif ini efektif, ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan. Pertama, sederhanakan proses pelaporan. Misalnya, cukup satu klik lewat sistem perbankan atau platform di KSEI.

Kedua, edukasi publik secara masif, baik melalui media sosial, webinar, atau fitur simulasi di DJP Online.

Ketiga, perbaiki sinergi antar lembaga. DJP, OJK, dan pelaku pasar untuk menyusun sistem pelaporan dan pengawasan yang efisien.

Pun, pemerintah harus melakukan evaluasi berkala. Jika insentif ini tidak mendorong investasi yang produktif, maka desain kebijakannya perlu diubah. Pajak yang dibebaskan harus dihitung sebagai “biaya fiskal” yang layak dievaluasi manfaat ekonominya.

Bukan hanya memberi insentif, tapi memastikannya efektif dan berdampak nyata. Sebab dalam ekonomi modern, pajak dan investasi harus berjalan beriringan, bukan saling bertabrakan.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Leave a Reply

Exit mobile version