Industri Tembaga Indonesia dan Risiko Transfer Pricing
Oleh: Ivan Aulia Azhari
Indonesia diakui sebagai salah satu negara dengan cadangan dan produksi tembaga terbesar di dunia. Potensi ini tidak hanya berdampak pada sektor industri dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian global. Bahkan, dalam pernyataan resmi terkait perubahan kebijakan tarif, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyoroti kekayaan sumber daya Indonesia:
“So they [Indonesia] are paying 19 percent [tariffs], and we are not paying anything. They are going to give us full access to Indonesia. Now, Indonesia has some great products. They have very valuable earths and various other materials. One of the things that you know they are known for is very high-quality copper, which we will be using.”
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya tembaga sebagai komoditas strategis nasional yang bernilai tinggi, tidak hanya dari sisi industri, tapi juga dari segi geopolitik dan penerimaan negara.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi tembaga Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar 1.215.951 ton. Tembaga tersebut tidak hanya berperan sebagai komoditas ekspor bernilai tinggi, tetapi juga dimanfaatkan secara luas di berbagai sektor domestik, mulai dari pembangunan dan infrastruktur, transportasi dan alat berat, hingga peralatan rumah tangga, elektronik, dan industri otomotif.
Hilirisasi dan Nilai Tambah
Sesuai amanat Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap produk hasil tambang di Indonesia, termasuk tembaga, wajib melalui proses pengolahan dan pemurnian (smelting and refinery) di dalam negeri sebelum dijual ke pasar global. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral sekaligus mendorong pertumbuhan industri hilir nasional. Dari proses tersebut, dihasilkan produk utama berupa katoda tembaga, emas, dan perak, serta produk sampingan seperti asam sulfat dan gypsum yang memiliki nilai komersial tersendiri.
Namun, di balik potensi ekonominya yang besar, industri ini menyimpan risiko yang tidak kalah besar, terutama terkait transfer pricing dalam transaksi dengan pihak afiliasi, baik di dalam negeri maupun lintas yurisdiksi. Risiko ini dapat berdampak pada akurasi pelaporan laba, potensi penghindaran pajak, dan efektivitas penerimaan negara, sehingga memerlukan pengawasan dan kebijakan fiskal yang cermat.
Risiko Transfer Pricing di Sepanjang Rantai Nilai Tambang
Risiko transfer pricing dalam industri pertambangan tembaga tidak dapat dipisahkan dari kompleksitas rantai nilai yang menyertainya. Untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko tersebut secara efektif, diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap setiap tahapan dalam mining value chain, mulai dari eksplorasi, ekstraksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pemasaran dan penjualan. Operasi skala besar yang dijalankan oleh perusahaan multinasional (MNE) umumnya melibatkan volume produksi yang tinggi, struktur grup yang kompleks, serta transaksi lintas yurisdiksi dengan pihak afiliasi. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik transfer pricing yang dapat memengaruhi alokasi laba antar entitas, mengurangi transparansi fiskal, dan berpotensi menurunkan penerimaan negara. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dan berbasis risiko sangat penting dalam merancang kebijakan pengawasan dan kepatuhan transfer pricing di sektor pertambangan.
Industri pertambangan, khususnya tembaga, memiliki rantai kegiatan yang kompleks dan berlapis, dimulai dari tahap penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pemrosesan dan pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan. Setiap tahapan dalam mining value chain ini tidak hanya melibatkan aktivitas teknis dan komersial yang berbeda, tetapi juga berpotensi melibatkan transaksi antar entitas dalam satu grup usaha. Dalam konteks perusahaan multinasional, transaksi dengan pihak afiliasi, baik di dalam negeri maupun lintas yurisdiksi, dapat menimbulkan risiko transfer pricing yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
1) Penyelidikan Umum
Penyelidikan Umum adalah tahap awal pertambangan untuk memahami kondisi geologi regional dan indikasi mineralisasi. Kegiatan ini melibatkan tenaga ahli dan peralatan khusus, serta dapat dilakukan langsung oleh perusahaan atau melalui penyedia jasa pihak ketiga.
2) Eksplorasi
Eksplorasi merupakan tahap lanjutan dalam kegiatan pertambangan untuk memperoleh data rinci mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta kondisi lingkungan sosial dan hidup di sekitar area tambang. Seperti halnya penyelidikan umum, tahap ini melibatkan tenaga ahli dan peralatan khusus. Aktivitas ini dapat dilakukan secara mandiri oleh Perusahaan atau dialihkan kepada pihak ketiga penyedia jasa.
3) Studi Kelayakan
Kegiatan ini merupakan tahapan dalam usaha pertambangan untuk memperoleh informasi rinci mengenai seluruh aspek yang diperlukan dalam menentukan kelayakan teknis dan ekonomis, termasuk analisis dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Seperti tahapan sebelumnya, kegiatan ini melibatkan tenaga ahli geologi, engineer, serta penggunaan peralatan yang memadai. Pelaksanaannya dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan pertambangan atau dialihkan kepada penyedia jasa, baik afiliasi maupun pihak ketiga.
Risiko transfer pricing yang dapat timbul apabila kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dilakukan oleh pihak afiliasi adalah jasa tersebut dianggap tidak nyata atau tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, serta tidak memberikan manfaat ekonomis. Selain itu, biaya yang dibayarkan atas jasa tersebut berpotensi dinilai tidak wajar. Di luar jasa, transaksi pembelian atau sewa peralatan dari pihak afiliasi dalam aktivitas ini juga dapat dipandang tidak wajar.
Untuk memitigasi risiko tersebut, sesuai ketentuan PMK-172/2024, aktivitas jasa wajib melalui tahapan pendahuluan, dan biaya yang dikenakan harus diuji serta memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
4) Konstruksi
Konstruksi merupakan kegiatan usaha pertambangan yang mencakup pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Tahap konstruksi ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, potensi transaksi afiliasi yang dapat timbul meliputi pinjaman modal, jasa konstruksi, jasa manajemen, pembelian atau sewa peralatan/mesin, serta pembelian bahan bakar untuk pembangunan fasilitas pertambangan.
Risiko transfer pricing dari transaksi pinjaman dan jasa dengan pihak afiliasi antara lain terkait dengan keberadaan dan kebutuhan pinjaman, manfaat yang diberikan bagi perusahaan, serta bukti nyata pemberian jasa dan manfaat ekonomisnya. Biaya atas transaksi afiliasi tersebut wajib diuji dan harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
5) Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral beserta mineral ikutannya. Transaksi afiliasi yang dapat timbul dari aktivitas ini antara lain sewa alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Sebelum penambangan dilakukan, biasanya diawali dengan penggalian lapisan tanah penutup dan pembuangan batuan (overburden removal). Setelah penambangan, kegiatan dilanjutkan dengan pengangkutan hasil tambang dari site ke tempat penyimpanan (stockpile) menggunakan truk pengangkut (hauling truck) atau conveyor.
Risiko transfer pricing yang muncul atas kegiatan ini adalah pembuktian bahwa jasa telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis, serta atas biaya transaksi afiliasi tersebut harus diuji dan memenuhi PKKU.
6) Pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
Sesuai amanat Undang-Undang dan regulasi di Indonesia, pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah melalui proses penambangan, pengolahan, pemurnian, dan pemanfaatan mineral. Dalam industri tambang tembaga, kegiatan ini dilakukan melalui fasilitas smelter untuk menghasilkan katoda tembaga, emas, perak, serta produk sampingan seperti asam sulfat dan gypsum. Jika pengolahan dialihkan kepada pihak afiliasi pemilik smelter, maka transaksi tersebut berisiko menimbulkan isu transfer pricing.
Risiko utama meliputi pembuktian bahwa jasa benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis, serta bahwa biaya pengolahan dan pemurnian telah diuji dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), mengingat biaya ini merupakan salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya industri tembaga.
7) Pengangkutan
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Kegiatan ini biasanya diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak yang menyediakan jasa pengangkutan. Risiko transfer pricing yang muncul atas kegiatan ini adalah pembuktian bahwa jasa telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis, serta atas biaya jasa Pengolahan dan/atau pemurnian konsentrat tembaga harus diuji dan memenuhi PKKU.
8) Penjualan
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
Salah satu hal yang sering menjadi sengketa transfer pricing adalah harga jual produk tembaga atau produk olahan yang sudah menjadi katoda tembaga, emas dan perak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini dikarenakan karena harga jual lebih rendah dari harga pasar. Untuk transaksi penjualan barang komoditas harus menggunakan quoted price, paragraph OECD TP Guidelines Tahun 2022 paragraf 2.18:
““… The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them.””
Harga acuan komoditas tembaga, emas, dan perak yang lazim digunakan oleh pelaku industri dan pihak independen merujuk pada publikasi internasional: London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan perak, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas. Selaras dengan OECD, berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara dan PP No. 37 Tahun 2008 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral mengatur bahwa besaran Harga Mineral Acuan (HMA) ditetapkan mengacu kepada publikasi LME dan LBMA.
Lebih lanjut, pasal 9 ayat (3) PMK-172 mengatur untuk transaksi produk komoditas diuji menggunakan comparable uncontrolled price method atau metode CUP.
Selain hal di atas, terdapat juga aktivitas pemasaran yang juga dapat menjadi sengketa transfer pricing karena dilakukan oleh Pihak Afiliasi. Risiko transfer pricing yang muncul atas kegiatan ini adalah pembuktian bahwa jasa telah dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis, serta atas biaya jasa pemasaran harus diuji dan memenuhi PKKU.
Sumber:
OECD Transfer Pricing Guidelines 2022
UN Transfer Pricing Manual
Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 172 Tahun 2024 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
PP No. 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral—bukan Permen ESDM
Bloomberg Technoz,Jakarta
IGF (Intergovernmental Forum on Mining, Minerals, Metals and Sustainable Development), OECD – Determining the Price of Minerals
Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
CNN Indonesia, Trump: Kami Dapat Akses Penuh Atas Semua Hal di RI, Tembaga dan Semua
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

