Dalam beberapa pekan terakhir, publik dihebohkan oleh kabar bahwa pemerintah akan memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji di bawah batas ini akan menerima gaji penuh tanpa ada potongan PPh. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Namun, di balik kabar yang tampak menggembirakan ini, muncul pertanyaan mendasar: seberapa signifikan kebijakan ini dalam membantu pekerja, terutama dalam konteks tingginya biaya hidup di Indonesia, khususnya di kota-kota besar?
Mengurai Kebijakan: Siapa yang Diuntungkan?
Berdasarkan penjelasan awal pemerintah, pembebasan PPh ini berlaku untuk karyawan sektor formal dengan penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp10 juta. Secara teknis, perusahaan tidak akan memotong PPh dari gaji karyawan, dan negara akan menanggungnya melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Bagi karyawan dengan gaji Rp8 juta, misalnya, take-home pay mereka akan bertambah antara Rp150.000–Rp250.000 per bulan tergantung status perpajakan seperti jumlah tanggungan keluarga. Jumlah ini tentu bukan angka kecil jika dibandingkan dengan pengeluaran variabel sehari-hari seperti transportasi atau belanja harian.
Namun, jika dibandingkan dengan pengeluaran rumah tangga yang jauh lebih besar, tambahan ini mungkin hanya menjadi “bonus” kecil. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga di DKI Jakarta pada 2023 mencapai Rp14,8 juta per bulan untuk keluarga dengan 2–6 anggota. Angka ini menunjukkan betapa tingginya biaya hidup, terutama untuk pos besar seperti perumahan, pendidikan, dan transportasi. Dalam konteks ini, pekerja dengan gaji Rp10 juta sekalipun masih berada dalam kategori rentan secara finansial, apalagi jika mereka memiliki tanggungan anak dan cicilan rumah.
Daya Beli: Masalah yang Lebih Kompleks
Salah satu tujuan utama kebijakan pembebasan PPh ini adalah menjaga daya beli masyarakat. Daya beli merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan memberikan tambahan penghasilan bersih, pemerintah berharap masyarakat akan memiliki ruang lebih untuk berbelanja, sehingga roda perekonomian tetap bergerak.
Namun, masalah daya beli tidak hanya soal besarnya penghasilan, tetapi juga seberapa cepat pengeluaran meningkat. Inflasi, khususnya pada barang dan jasa pokok, terus menjadi ancaman. Kenaikan harga pangan, BBM, dan biaya transportasi dalam beberapa tahun terakhir membuat pendapatan yang stagnan terasa semakin kecil nilainya. Dalam situasi seperti ini, pembebasan PPh hingga Rp10 juta memang menambah sedikit ruang konsumsi, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan struktural yang menyebabkan daya beli melemah.
Sebagai ilustrasi, tambahan Rp200.000 dari pembebasan PPh mungkin hanya cukup untuk menutup kenaikan biaya transportasi dalam sebulan atau tambahan belanja bahan makanan mingguan. Jika harga-harga pokok terus naik tanpa pengendalian yang efektif, dampak positif kebijakan ini akan cepat tergerus.
Aspek Keadilan dan Targeting
Di satu sisi, kebijakan ini dapat dipandang progresif karena memberi insentif lebih kepada mereka yang berada di lapisan menengah ke bawah. Namun, jika dilihat lebih dalam, masih ada pertanyaan mengenai keadilan dan ketepatan sasaran.
Pekerja dengan gaji Rp9 juta di Jakarta mungkin masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sementara pekerja dengan gaji yang sama di daerah dengan biaya hidup lebih rendah bisa merasa lebih “longgar”. Artinya, kebijakan ini bersifat flat dan belum mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antarwilayah.
Idealnya, pembebasan pajak seperti ini juga memperhitungkan faktor regional. Misalnya, pemerintah bisa menerapkan batas gaji bebas PPh yang berbeda untuk kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, atau Denpasar dibandingkan dengan daerah yang biaya hidupnya lebih rendah. Dengan begitu, bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan terasa lebih adil.
Selain itu, kebijakan ini hanya menyasar sektor formal. Padahal, jumlah pekerja informal di Indonesia masih sangat besar, bahkan mencapai lebih dari 50% dari total angkatan kerja. Mereka yang bekerja sebagai pedagang kecil, pekerja lepas, atau buruh harian jelas tidak mendapat manfaat langsung dari pembebasan PPh ini, padahal mereka juga menghadapi tekanan biaya hidup yang sama atau bahkan lebih berat.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Tidak bisa diabaikan bahwa pembebasan PPh juga berarti hilangnya potensi penerimaan negara. Dalam situasi fiskal yang penuh tantangan, setiap rupiah yang dikeluarkan atau dikurangi harus dihitung secara hati-hati.
Jika kebijakan ini diterapkan dalam jangka panjang, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah. Pemerintah harus memastikan bahwa pengeluaran ini benar-benar memberikan multiplier effect yang cukup besar bagi perekonomian. Jika tidak, kebijakan ini bisa menjadi beban fiskal tanpa memberikan manfaat yang sepadan.
Apakah Ini Solusi atau Sementara?
Secara politis, pembebasan PPh hingga gaji Rp10 juta jelas populer. Karyawan merasa lebih sejahtera karena menerima gaji penuh, sementara pemerintah terlihat berpihak kepada rakyat. Namun, dari perspektif ekonomi jangka panjang, kebijakan ini bukanlah solusi permanen.
Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini bukan hanya soal pajak yang dipotong, tetapi ketimpangan antara kenaikan biaya hidup dan pertumbuhan penghasilan. Jika gaji naik hanya 3% per tahun sementara inflasi riil mencapai 5–6%, maka daya beli akan terus menurun, terlepas dari ada atau tidaknya pemotongan PPh.
Untuk benar-benar memperkuat daya beli, pemerintah perlu fokus pada:
- Pengendalian harga kebutuhan pokok, terutama pangan dan energi, agar inflasi tetap terkendali.
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja, sehingga gaji pekerja dapat meningkat secara berkelanjutan.
- Subsidi atau bantuan yang lebih terarah, misalnya untuk transportasi umum atau perumahan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Dengan langkah-langkah ini, pembebasan PPh bisa menjadi bagian dari solusi yang lebih komprehensif, bukan hanya kebijakan populis yang bersifat sementara.
Penutup: Napas Lega, Tapi Belum Cukup
Bebas PPh bagi gaji hingga Rp10 juta per bulan memang memberikan napas lega bagi jutaan pekerja Indonesia. Tambahan take-home pay ini akan membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi. Namun, kebijakan ini belum mampu menjawab persoalan mendasar tentang kesejahteraan pekerja.
Jika tidak disertai upaya untuk mengendalikan harga, meningkatkan produktivitas, dan memperluas jangkauan kebijakan ke sektor informal, maka manfaat pembebasan PPh akan cepat terasa memudar. Pada akhirnya, kebijakan ini hanyalah satu keping kecil dari puzzle besar pembangunan ekonomi Indonesia.
Pemerintah perlu melihatnya sebagai langkah awal, bukan tujuan akhir. Karena kesejahteraan sejati bukan sekadar soal pajak yang dibebaskan, tetapi tentang terciptanya sistem ekonomi yang memungkinkan setiap warga negara hidup layak, produktif, dan berdaya.
Dengan kata lain, pembebasan PPh ini mungkin memberi kita napas lega, tetapi untuk benar-benar bernapas lega dalam jangka panjang, masih dibutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

