Menu
in ,

Ada Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

FOTO : IST

Pajak merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak kepada negara sebagai kontribusi untuk pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Namun, tidak semua pajak yang muncul atau dipungut dapat dikategorikan sebagai pajak yang harus dibayarkan. Ada konsep pajak yang tidak harus dibayarkan oleh Wajib Pajak atau seharusnya tidak terutang, Pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang dibayar atau dipungut atas suatu transaksi atau objek, namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pajak tersebut sebenarnya tidak wajib dibayarkan.

Dalam sistem perpajakan, kepatuhan dan ketepatan dalam perhitungan pajak merupakan hal yang krusial. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana Wajib Pajak menerima tagihan atau membayar pajak atas transaksi atau objek yang sebenarnya tidak dikenakan pajak. Kondisi ini adalah salah satu penyebab munculnya pajak yang seharusnya tidak terutang.

Munculnya Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Ada Beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya pajak yang seharusnya tidak terutang.  Berdasarkan ketentuan pada PMK 81 Tahun 2024 (PMK 81) disebutkan bahwa hal-hal yang masuk dalam kategori pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu:

Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor;

Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;

Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau merupakan objek pajak dan/ atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;

Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.

Pemindahbukuan dan Restitusi

Pajak yang seharusnya tidak terutang, sebagaimana dimaksud dalam kategori-kategori yang dijelaskan tersebut, mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan penyetoran pajak. Atas kelebihan pembayaran tersebut, sebelum terbit ketentuan PMK 81, Wajib Pajak dapat memilih antara mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke tujuan yang diinginkan Wajib Pajak atau mengajukan permohonan restitusi. Namun, per 1 Januari 2025, saat berlakunya PMK tersebut, kelebihan pembayaran yang muncul dari pajak yang seharusnya tidak terutang hanya bisa diajukan permohonan restitusi. Hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya klaim ganda atas kelebihan pembayaran pajak, dimana di satu sisi pihak pembayar dapat mengajukan pemindahbukuan dan di sisi lain pihak yang dipotong atau dipungut juga dapat mengajukan restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pengajuan Permohonan Restitusi

Secara umum pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan permohonan restitusi oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Namun dalam kasus tertentu, dapat diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi melalui coretax Wajib Pajak pada menu pembayaran kemudian memilih permohonan restitusi. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permhonan secara manual melalui TPT atau melalui jasa pos atau ekspedisi ke KPP terdaftar. Permohonan restitusi  Wajib Pajak paling sedikit melampirkan dokumen berupa perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan alasan / kronologis permohonan restitusi. Untuk kasus tertentu juga diperlukan lampiran dokumen pendukung yang memperkuat alasan permohonan restitusi Wajib Pajak.

Proses Penyelesaian Permohonan Restitusi

Jika permohonan diajukan melalui coretax, maka Wajib Pajak dapat memonitoring permohonan restitusi pada dashboard permohonan di coretax Wajib Pajak. Permohonan restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang berbeda dengan permohonan restitusi lainnya, dimana proses restitusi ini bukan melalui prosedur pemeriksaan namun prosedur penelitian. Jika hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka akan terbit produk berupa SKPLB. Penelitian yang dilakukan pada permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang secara umum mengenai apakah pajak yang seharusnya tidak terutang sudah disetor ke kas negara dan apakah pajak yang telah disetor tidak dikreditkan / diperhitungkan pada SPT, tidak dibebankan sebagai biaya dan/atau dikapitalisasi dalam harga perolehan.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Restitusi

Sebelum PMK 81, ketentuan mengenai tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam PMK nomor 187/PMK.03/2015 (PMK 187). Pada PMK 187 tidak terdapat pengaturan mengenai jangka waktu proses penyelesaian permohonan restitusi, sehingga pada umumnya Wajib Pajak  lebih memilih mengajukan permohonan Pemindahbukuan alih-alih mengajukan restitusi. Di PMK 81, jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi diatur di pasal 137 ayat (1) yaitu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan restitusi diterima. Jika permohonan diterima maka DJP akan menerbitkan SKPLB, jika ditolak maka DJP akan menerbitkan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak. Adanya pengaturan jangka waktu di PMK 81 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian kepada Wajib Pajak terkait keputusan atas permohonan restitusi yang diajukan.

Meminimalisir Munculnya Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Memahami konsep pajak yang tidak terutang sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan tidak membayar pajak yang sebenarnya tidak menjadi kewajibannya. Hal ini juga membantu menghindari sengketa pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pajak yang seharusnya tidak terutang merupakan hal yang harus diwaspadai oleh Wajib Pajak maupun pemungut pajak. Pemahaman yang tepat terhadap peraturan perpajakan serta kehati-hatian dalam proses administrasi perpajakan sangat penting untuk menghindari terjadinya kesalahan ini.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version