Menu
in ,

Pemerintah Permudah Investasi Migas dengan Skema “Gross Split” Baru

Pemerintah Investasi Migas

FOTO: IST

Pemerintah Permudah Investasi Migas dengan Skema “Gross Split” Baru

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya menyesuaikan aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel dan menguntungkan. Salah satu inisiatif terbaru adalah penawaran skema gross split yang lebih sederhana dan dapat diterapkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia.

Adapun, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi hasil sebesar 75-95 persen kepada kontraktor serta membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) menjadi lebih menarik. Selain itu, aturan baru ini menyederhanakan parameter kontrak serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi kontraktor.

Ia menambahkan bahwa kontraktor yang ingin beralih dari gross split ke cost recovery, atau sebaliknya, kini memiliki kesempatan yang lebih leluasa.

“Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya,” kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dikutip Pajak.com pada Senin (7/10).

Ariana menjelaskan bahwa, kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 diterbitkan. Namun, bagi kontraktor yang sudah menandatangani kontrak sebelumnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin beralih ke skema gross split baru.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas, dapat beralih ke skema baru. “Ini seperti proyek MNK Gas Metana batu bara di Tanjung Enim. Proyek ini akan segera beralih ke gross split baru agar dapat berjalan dengan baik karena ekonominya membaik,” jelas Ariana.

Kedua, kontraktor dengan skema cost recovery yang masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah, juga dapat beralih ke skema gross split baru. Namun, untuk kontrak gross split lama yang sudah dalam tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema baru, tetapi bisa beralih ke skema cost recovery.

Hingga saat ini, setidaknya ada lima kontraktor yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru. “Siapa saja dan blok mana yang akan beralih, kita tunggu pengumuman resminya. Yang penting, kami memperbaiki iklim investasi agar lebih menarik dan mendorong peningkatan cadangan serta produksi migas,” tegas Ariana.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, yang juga beberapa kali telah mengalami penyesuaian. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 turut mengatur pedoman pelaksanaan dan komponen kontrak gross split.

“Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan dari para pemangku kepentingan, dengan tetap menjaga kepentingan negara,” tutup Ariana.

Leave a Reply

Exit mobile version