Menu
in ,

BI Kembali Pangkas Suku Bunga Acuan jadi 5 Persen pada Agustus 2026

FOTO : IST

BI Kembali Pangkas Suku Bunga Acuan jadi 5 Persen pada Agustus 2026

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan moneternya dengan memangkas suku bunga acuan. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Agustus 2025, BI memutuskan menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen.

Selain itu, suku bunga deposit facility ikut dipangkas sebesar 25 basis poin menjadi 4,25 persen, dan suku bunga lending facility turun sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, keputusan ini diambil sejalan dengan kondisi inflasi yang tetap terkendali serta kebutuhan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1 persen, terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian,” ujar Perry konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (20/8/25).

Ia menambahkan, langkah ke depan masih terbuka untuk ruang penurunan suku bunga lebih lanjut. “Ke depan, BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry.

Tidak hanya fokus pada kebijakan suku bunga, BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit, menurunkan suku bunga, serta meningkatkan likuiditas perbankan demi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Dari sisi sistem pembayaran, BI turut mengarahkan kebijakan agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.

Untuk memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, BI menyiapkan sejumlah langkah konkret. Pertama, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat transmisi penurunan suku bunga, mempercepat pendalaman pasar uang dan valas, serta mendorong arus modal asing.

Kedua, strategi stabilisasi nilai tukar rupiah dengan intervensi di pasar domestik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Langkah ini juga didukung pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder guna menjaga stabilitas pasar keuangan.

Ketiga, memperkuat transparansi publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), terutama pada sektor-sektor prioritas yang masuk cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Keempat, memperluas penggunaan pembayaran digital. Upaya ini meliputi penguatan pemahaman pengguna dan merchant atas implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor outbound, pengembangan QRIS untuk koridor inbound, persiapan implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Tiongkok, serta perluasan QRIS Tanpa Pindai (TAP).

Kelima, memperluas kerja sama internasional, termasuk dalam sistem pembayaran lintas negara, transaksi menggunakan mata uang lokal, serta promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bersama lembaga terkait.

Leave a Reply

Exit mobile version